KUALALUMPUR, Balipolitika.com- Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjalani hukuman kerja sosial akibat membuang sampah sembarangan di ruang publik Malaysia. Pemerintah Malaysia melibatkan puluhan pelanggar lain dalam agenda pembersihan lingkungan secara serentak di enam negara bagian. Tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh warga asing untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan setempat.
“Kami memastikan bahwa setiap individu yang melanggar aturan kebersihan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kerja nyata di lapangan,” ujar Ketua Eksekutif SWCorp, Khalid Mohamed, pada Minggu, 29 Maret 2026.
Sebanyak 78 orang pelanggar menjalani Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) berdasarkan instruksi langsung dari pihak pengadilan. Para pelanggar tersebut wajib membersihkan area publik mulai dari trotoar jalan hingga kawasan pantai yang kotor. Pihak berwenang melaksanakan kegiatan ini secara terkoordinasi di wilayah Kedah, Perlis, Kuala Lumpur, hingga Johor.
“Pelaksanaan hukuman ini mencakup wilayah Kedah sebanyak 21 orang dan Wilayah Persekutuan sebanyak 26 orang pelanggar,” kata Khalid Mohamed saat menjelaskan sebaran peserta.
Irwan Hafiz yang merupakan warga asal Medan mengaku sangat menyesali perbuatannya membuang puntung rokok sembarangan. Pemuda berusia 25 tahun itu terjaring operasi pembersihan saat berada di kawasan Sungai Petani beberapa waktu lalu. Kini ia harus memungut sampah di bawah pengawasan ketat petugas penegak hukum dari lembaga SWCorp.
“Saya merasa sangat malu sekaligus mendapatkan pelajaran yang sangat berharga melalui kegiatan pembersihan fasilitas umum ini,” tutur Irwan Hafiz dengan nada penuh penyesalan.
Petugas menyebarkan para peserta PKM ke lokasi strategis seperti Pantai Murni di Yan dan Dataran Merdeka. Para pelanggar harus membersihkan saluran drainase yang tersumbat serta menyikat lantai toilet umum yang kotor. Program ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap fasilitas umum.
“Masyarakat harus memahami bahwa perilaku membuang sampah secara serampangan akan merusak kualitas hidup dan kesejahteraan kita bersama,” tegas Khalid Mohamed kembali.
Data resmi menunjukkan bahwa pihak berwenang telah mengeluarkan 1.342 notifikasi pelanggaran kebersihan di tujuh wilayah berbeda. Sebanyak 284 warga asing masuk dalam daftar pelanggar yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tersebut. Pemerintah Malaysia tidak membedakan status kewarganegaraan dalam memberikan sanksi administratif maupun hukuman kerja sosial.
“Kami mencatat sebanyak 1.058 warga lokal dan 284 warga asing melakukan pelanggaran serupa selama periode pengawasan tahun ini,” ungkap Khalid Mohamed.
SWCorp tetap berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memantau kondisi fisik para peserta selama bekerja sosial. Petugas kesehatan berjaga di lokasi untuk mengantisipasi cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Malaysia saat ini. Program PKM akan terus berlanjut ke wilayah Perlis sebagai bagian dari strategi nasional pembersihan publik.
“Kami menyiagakan tim medis di setiap lokasi guna memastikan seluruh peserta tetap sehat selama menjalankan hukuman fisik,” pungkas Khalid Mohamed menutup keterangannya. (BP/CHA).










