JAKARTA, Balipolitika.com- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mendatangi pool taksi Green SM di Bekasi pada Selasa malam. Langkah mendadak ini bertujuan untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan seluruh armada yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar kelaikan dan keamanan bagi penumpang.
“Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Rabu, 29 April 2026, dilansir dari berbagai sumber.
Petugas gabungan memeriksa dokumen administrasi serta kondisi fisik kendaraan yang terparkir di area pool tersebut. Inspeksi ini memprioritaskan pemeriksaan rem, lampu, ban, dan komponen vital lainnya pada setiap unit angkutan. Tim teknis juga memvalidasi sertifikat kompetensi para sopir yang bertugas membawa penumpang setiap hari.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ungkap Aan di lokasi inspeksi.
Kementerian Perhubungan fokus menyelidiki keterkaitan armada perusahaan ini dengan kecelakaan maut di Stasiun Bekasi. Kecelakaan tersebut melibatkan kereta api dan diduga bermula dari kelalaian operasional kendaraan angkutan darat. Pemerintah berjanji akan mengungkap fakta secara transparan demi keadilan bagi seluruh korban insiden tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut untuk memperoleh kesimpulan yang sangat menyeluruh,” tegasnya.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho memimpin langsung pendalaman teknis di lapangan. Yusuf menegaskan bahwa pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Setiap perusahaan angkutan umum wajib mengimplementasikan sistem proteksi kecelakaan bagi masyarakat luas tanpa terkecuali.
“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” kata Yusuf menjelaskan prosedur.
Pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pengusaha angkutan yang terbukti lalai. Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan keras, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin tetap. Ketegasan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.
“Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018 terkait kondisi kecelakaan menonjol,” tuturnya. (BP/CHA).












