BADUNG, Balipolitika.com– Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST, MT, menyinggung adanya sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Bumi Keris.
Sebagai bentuk penguatan penegakan aturan, DLHK Badung disebutkan mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mulai 3 April 2026.
Berlaku sejak 13 tahun lamanya, mengacu Perda No. 7 Tahun 2013, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
Khusus aturan tingkat desa (Perdes), Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung menerapkan denda lebih spesifik, yaitu maksimal Rp3 juta atau 100 kilogram beras.
Sanksi denda Rp3 juta atau 100 kilogram beras itu dimuat dalam Perdes Desa No. 14 Tahun 2025.
Menghadapi sampah-sampah liar yang merusak citra Badung sebagai destinasi pariwisata internasional, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar.
Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Agus Aryawan menjelaskan bahwa posko ini akan menjadi pusat koordinasi bagi petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat dalam menangani pelanggaran di lapangan secara cepat dan terintegrasi.
“Posko terpadu ini akan kami siapkan di masing-masing banjar dan lingkungan agar ketika ditemukan kasus pembuangan sampah liar, petugas memiliki titik koordinasi yang jelas. Konsep ini terinspirasi dari sistem posko penanganan Covid-19 yang terbukti efektif,” ujarnya saat apel pengarahan Petugas Kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu, 5 April 2026.
Menurutnya, kekuatan lokal Bali seperti banjar dan desa adat menjadi modal utama dalam mendukung keberhasilan program ini.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan bendesa adat untuk merumuskan sanksi yang dapat diterapkan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah maupun membuang sampah sembarangan.” katanya.
Sebagai bentuk penguatan penegakan aturan, DLHK Badung juga mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mulai 3 April 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadi efek jera bagi pelanggar.
“Edukasi tetap kami lakukan, namun perlu dibarengi dengan penegakan hukum agar lebih efektif. Masih ada masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah, sehingga penanganan harus dilakukan secara menyeluruh,” jelas Agus Aryawan.
Petugas kebersihan dan pengawas di lapangan turut didorong untuk lebih aktif melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada camat, perbekel, atau lurah untuk segera ditindaklanjuti.
DLHK juga melakukan penyesuaian prioritas kerja dengan mengurangi sementara mobilisasi petugas ke kawasan pantai, guna memaksimalkan penanganan sampah liar di ruas jalan.
Agus Aryawan menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung.
Ia menyoroti berbagai sorotan di media sosial hingga luar negeri terkait pengelolaan sampah, termasuk praktik pembakaran sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.
“Sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata, kebersihan lingkungan menjadi kunci utama. Jika tidak dijaga dengan baik, tentu wisatawan akan berfikir dua kali untuk berkunjung,” tegasnya. (bp/ken)













