BELAKANGAN publik dan rakyat Bali khususnya terseret dalam arus perdebatan soal pelaksanaan takbiran terbatas pada saat Nyepi akibat Seruan Bersama FKUB yang diketahui Forkompimda termasuk Kapolda dan Gubernur Bali. Pandangan saya sebagai berikut:
Pertama, Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB) dan para pihak yang bertanda tangan seperti Kakanwil Kemenag Provinsi Bali, Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya, dan Gubernur Bali sebagai representasi negara, hemat saya kurang cermat dalam merumuskan dan mengambil penyikapan atas persoalan tersebut.
Kedua, sikap kurang cermat dan cenderung prematur itu, tampak dari pernyataan dalam seruan yang menyebutkan bahwa malam Takbiran perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Kamis 19 Maret 2026 dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada Jumat 20 Februari 2026.
Ketiga, saya menilai pernyataan itu kurang cermat karena Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama Republik Indonesia belum menetapkan tanggal final jatuhnya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah melalui Kemenag masih menunggu hasil Sidang Isbat yang dijadwalkan akan digelar pada 19 Maret 2026.
Keempat, jika merujuk pada kalender nasional atau kalender Bali yang beredar tanggal merah hari pertama Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026 bukan 20 Maret 2026.
Kelima, pemerintah menyatakan 1 Ramadan 1447 H atau awal bulan puasa jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat yang mempertimbangkan posisi hilal secara astronomis dan pengamatan langsung. Dengan demikian, sangat kuat diprediksi (sebagaimana tahun-tahun sebelumnya), maka Hari Raya Idul Fitri versi oemerintah potensial akan jatuh tanggal 21 Maret 2026.
Keenam, dengan demikian, jika versi Pemerintah Idul Fitri jatuh Jumat tanggal 21 Maret 2026, maka Malam Takbiran tanggal 20 Maret berlangsung normal tanpa batasan-batasan sebagai seruan tersebut.
Ketujuh, yang saya heran adalah para penanda tangan seruan bersama itu para pejabat yang mewakili organisasi resmi negara namun saya pandang kurang cermat menentukan dasar pengambilan keputusan. Seharusnya, sebagai wakil negara/pemerintah, patokan yang digunakan adalah sikap resmi pemerintah yang sangat kuat Idul Fitri jatuh pada Jumat 21 Maret 2026.
Kedelapan, seyogianya para perumus seruan bersama tidak terpengaruh dengan dinamika di internal ormas keagamaan yang catatan saya, selama 20 tahun terakhir terjadi 11 kali perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri. Karena wakil negara/pemerintah, mereka seharusnya menjadikan sumber resmi pemerintah sebagai rujukan bukan ormas per ormas. Dan sikap seruan bersama itu tunduk pada penetapan pemerintah tidak kelompok ormas per ormas.
Kesembilan, maka seluruh kegaduhan di publik yang tak perlu ini seharusnya tak perlu terjadi hanya karena ketidakcermatan komponen FKUB, Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya dan Gubernur Bali dalam membuat rumusam seruan bersama.
Kesepuluh, kepada seluruh masyarakat Bali baik yang beragama Hindu dan Islam saya bermohon untuk tidak larut dalam perdebatan dan kegaduhan yang potensial mencederai kemuliaan peradaban warisan leluhur Bali dengan sikap toleransi yang amat baik terpelihara selama ini karena ikatan sosiologis dan historis setidaknya hampir 500 tahun lebih.
Kesebelas, saya berkeyakinan Idul Fitri menurut penetapan pemeritah akan jatuh Jumat 21 Maret 2026. Oleh karena itu semua elemen masyarakat taat pada penetapan pemerintah itu dan takbiran dilaksanakan Kamis 20 Maret 2026 sehari setelah Nyepi. Ini bermakna pada saat Nyepi tak ada aktivitas keluar rumah dari pihak mana pun. (***)













