TABANAN, Balipolitika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan memberikan sinyal kuat untuk tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan penghentian sementara pembangunan akomodasi wisata di kawasan Jatiluwih. Para wakil rakyat ini menilai bahwa setiap keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui pertimbangan yang sangat matang. Langkah hati-hati ini menjadi prioritas utama agar kebijakan pelestarian lingkungan tidak justru membentur hak-hak ekonomi dasar milik masyarakat lokal.
“Kami menegaskan tidak ingin gegabah dalam memutuskan moratorium ini karena menyangkut nasib perut masyarakat di kawasan Jatiluwih,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat memberikan keterangan resmi mengenai posisi parlemen daerah.
Status Jatiluwih sebagai situs Warisan Budaya Dunia atau UNESCO World Heritage memang menuntut standar kelestarian alam serta sistem subak yang sangat ketat. Namun, pihak legislatif melihat penerapan moratorium yang terlalu kaku tanpa adanya solusi alternatif berpotensi besar menghambat pertumbuhan kesejahteraan warga setempat. Masyarakat desa selama ini menggantungkan hidup mereka sepenuhnya pada perpaduan harmonis antara sektor pertanian tradisional dan layanan pariwisata berbasis alam.
“Penerapan aturan yang kaku tanpa memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi warga lokal hanya akan melahirkan konflik baru di kemudian hari,” tegasnya.
Anggota dewan kini mendorong pihak eksekutif di Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk segera melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Kajian mendalam tersebut sangat diperlukan untuk menentukan zonasi yang tepat antara kawasan lindung mutlak dan wilayah pengembangan terbatas. Penyelarasan kebijakan ini juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih.
“Pemerintah daerah harus segera memetakan zonasi secara akurat sebelum mengeluarkan keputusan final mengenai pembatasan pembangunan akomodasi di sana,” tuturnya.
Persoalan alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersial memang menjadi kekhawatiran utama yang melandasi munculnya wacana moratorium di tingkat kabupaten. Legislator mengingatkan bahwa petani akan sulit mempertahankan lahan mereka jika negara tidak kunjung memberikan insentif atau kompensasi finansial yang layak. Tanpa adanya subsidi yang memadai, para pemilik lahan sering kali terdesak untuk menjual atau mengubah fungsi sawah mereka demi menutupi kebutuhan hidup.
“Petani tidak bisa kita paksa menjaga warisan dunia jika mereka sendiri kesulitan membiayai kebutuhan sekolah anak atau biaya pengobatan medis,” katanya.
DPRD Tabanan kini memilih posisi tengah dengan tetap mengevaluasi usulan moratorium tersebut melalui dialog terbuka bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Semua pihak mulai dari tokoh adat hingga pelaku wisata harus duduk bersama guna merumuskan skema perlindungan Jatiluwih yang paling ideal. Tujuan akhirnya adalah memastikan kelestarian sistem subak tetap terjaga tanpa harus mengorbankan hak rakyat kecil dalam mengelola potensi tanah kelahiran mereka.
“Kami akan terus mengawal proses evaluasi ini hingga tercapai sebuah kesepakatan yang adil bagi alam Jatiluwih dan juga bagi para penghuninya,” pungkasnya. (BP/CHA).













