HERAN: (Kanan) I Kadek Mariata didampingi Ketut Ismaya Jaya saat diwawancarai awak media, Sabtu, 8 Maret 2025. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- I Kadek Mariata, selaku tokoh masyarakat Denpasar, menanggapi adanya keterangan saksi Mantan Kepala BPN Denpasar, Ketut Suburjo, menyebut namanya di persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret nama Ahli Waris Jero Kepisah, A A Ngurah Oka selaku terdakwa, dengan agenda keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025 lalu.
Kadek Mariata menyebut saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak relevan, karena keterangannya tidak memiliki arti penting dalam upaya pembuktian Tindak Pidana (TP) Pemalsuan Silsilah seperti apa yang dituduhkan kepada A A Ngurah Oka selaku terdakwa, yang juga salah satu Ahli Waris sah dari keluarga besar Jero Kepisah.
“Terus terang saya sudah muak lihat orang Bali (dikriminalisasi, red) dibeginikan. Lucunya lagi, kemarin katanya ada saksi nyebut-nyebut nama saya di sidang? Apa relevansinya dengan pidana yang dituduhkan ke Turah Oka (A A Ngurah Oka, red)? Saya ga ngerti lagi maksudnya apa nama saya dikaitkan sama pidana soal silsilah,” ungkap Kadek Mariata kepada wartawan Balipolitika.com, Sabtu, 8 Maret 2025.
Selain itu, ia juga menyayangkan adanya narasi pemberitaan di sejumlah media online, menyebut dirinya melakukan intimidasi terhadap saksi, yang kala itu menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar 2018, mengancam akan membuat saksi dimutasi dari tugasnya di Bali, jika tidak melanjutkan proses pendaftaran tanah terdakwa.
“Aneh bin ajaib. Ada lagi berita, saya dinarasikan seolah-olah mengintimidasi Kepala BPN Denpasar (saksi, red). Memang saya ini siapa? ormas atau preman? Lah kok bisa (Kepala BPN Denpasar 2018, red) merasa di intimidasi di kantornya sendiri? Ada satpamnya di situ, ada karyawan, bisa dilaporkan saya. Karena nama saya terlanjut disebut, sekarang saya balik tanya, apakah salah saya membantu permasalahan orang (terdakwa, red) yang tidak mengerti apa soal birokrasi untuk bertanya ke (BPN, red) mereka,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang disebut-sebut namanya dalam persidangan, Mariata menegaskan pihaknya tidak memiliki relevansi apapun terkait perkara pidana dugaan pemalsuan silsilah, sebagaimana yang didakwakan JPU terhadap terdakwa Ngurah Oka.
“Ini kan memang cara-cara (oknum mafia tanah, red) mereka untuk mengambil hak-hak orang lain. Playing Victim (manipulatif, red) dengan cara menuduh yang berhak, pola-pola seperti ini sudah banyak korbannya di Bali. Kalau memang saya ada relevansinya terhadap kasus pidana ini, saya berharap sih dipanggil ke sidang, biar sekalian saya jelaskan semua dari awal sampai sekarang perjalanannya di hadapan Majelis Hakim,” tutup Mariata. (bp/GK)