BADUNG, Balipolitika.com- Komisi I DPRD Badung melaksanakan kunjungan lapangan ke SD Negeri 1 Kedonganan, Selasa, 18 Maret 2025.
Didampingi langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan persetujuan DPRD Badung terkait permohonan hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri Kedonganan.
Sebaliknya, aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung dimohonkan untuk kantor desa atau Wantilan Desa Adat Kedonganan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menerangkan kunjungan lapangan itu dilaksanakan menindahlanjuti Surat Bupati Badung bernomor 030/19776/SETDA/1 BPKAD tertanggal 14 Oktober 2024 terkait pengecekan pelaksanaan proses hibah antar tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor balai desa dan wantilan.
Begitu juga tanah milik Desa Adat Kedonganan yang akan dimanfaatkan sebagai sekolah.
“Terkait dengan hasilnya, sesuai dan lancar. Pada intinya kami di pemerintahan tidak lagi ada kendala yang berarti,” ucap Lanang Umbara didampingi anggota Komisi I I Wayan Sugita Putra, I Wayan Loka Astika, I Wayan Puspa Negara, Yayuk Agustin Lessy, Made Rai Wirata, dan anggota DPRD Badung Dapil Kuta Nyoman Sudana.
Diakuinya, dalam proses tersebut memang terdapat selisih ukuran tanah, namun tipis.
Tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri Kedonganan dengan SHP Nomor 101 memiliki luasan 550 meter persegi dan SHP Nomor 102 seluas 495 meter persegi akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Sedangkan tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan sebagai kantor desa atau Wantilan Desa Adat Kedonganan memiliki luas 1.060 meter persegi.
Tegas Lanang Umbara hal itu bukan menjadi acuan karena sesuai prinsip pihaknya tidak berbisnis dengan masyarakat dan desa adat, melainkan murni demi kepastian hukum antara kedua belah pihak.
“Sehingga hal itu bisa segera terselesaikan dan investasi ke depan bagaimana sekolah bisa memunculkan bibit-bibit tokoh-tokoh mudah yang berkualitas. Begitu pun di desa adat, bagaiman desa adat nyaman berproses melaksanakan kegiatan. Setelah proses tersebut, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada bahwa Komisi I DPRD Badung sepakat dan kompak menyetujui proses hibah terkait,” bebernya.
Imbuh Lanang Umbara proses hibah ini akan dibahas lebih lanjut di sidang paripurna internal yang rencananya di laksanakan pada 24 Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Nyepi.
Pasca rapat paripurna digelar, ia yakin akan ada kesepakatan bersama dari seluruh anggota DPRD Badung untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar bisa ditindaklanjuti.
“Agar semua proses hibah menghibah tanah tersebut bisa dilaksankan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada. Status tanah nantinya hak milik sesuai dengan yang dimohon oleh Jero Bendesa nanti bisa menjadi hak milik,” pungkasanya.
Kunjungan lapangan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, Lurah Kedonganan Kadek Laksana, Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja, LPM Kedonganan Ketut Raka Budana, serta tokoh masyarakat serta pihak sekolah. (bp/ken)