DENPASAR, Balipolitika.com- Sempat ngotot alias bersikukuh agar TPA Suwung ditutup pada 23 Desember 2025 lalu, Gubernur Bali Wayan Koster sempat melakukan perpanjangan tenggang waktu menjadi 28 Februari 2026 atau 1 Maret 2026.
Langkah ini merespons penghentian open dumping sesuai intruksi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sekaligus mendorong Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk segera beralih ke pengelolaan sampah modern berbasis sumber seperti TPS3R, TPST, plus teba modern untuk mengatasi masalah sampah sebelum penutupan permanen.
Dalam perjalanannya, sempat ada wacana sampah dari Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung akan dibuang ke Kabupaten Bangli bahkan didukung oleh masyarakat setempat melalui video-video yang tersebar secara masif di lini media sosial.
Terbaru, Koster mengaku mengajukan perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Ungkapnya, langkah ini diambil menyusul belum siapnya seluruh sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali, meski target penutupan TPA Suwung semula ditetapkan pada 28 Februari 2026.
Koster menegaskan penundaan penutupan TPA Suwung tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan pengelolaan sampah di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, justru terus bekerja secara terencana dan berkelanjutan untuk menyiapkan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, dalam agenda penyampaian penjelasan gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 14 Januari 2026.
Koster menyebut Pemprov Bali tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk merancang sistem pengelolaan sampah terintegrasi, termasuk pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang mampu mengubah sampah menjadi energi pada 2028.
Namun demikian, opsi pengalihan sampah ke TPA Bangli dipastikan tidak dapat dijalankan.
Setelah dilakukan pengecekan langsung, fasilitas tersebut dinilai tidak mendukung sistem pemilahan sampah sesuai kebutuhan.
“Karena itu, terkait batas operasional TPA Suwung yang semula ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, saya telah melaporkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ucap Koster.
Koster menjelaskan penetapan batas waktu penutupan TPA Suwung sebelumnya merupakan arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup RI dengan solusi sementara berupa pengalihan sampah ke Bangli serta optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah kota, pasar, dan Kabupaten Badung.
Namun, setelah evaluasi lanjutan, opsi Bangli dinyatakan tidak layak.
Atas dasar itu, Koster kembali melaporkan kondisi aktual di lapangan dan mengajukan tambahan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas yang sedang dan akan dibangun.
Upaya tersebut mencakup penambahan mesin pengolah sampah di kawasan Tahura, optimalisasi TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan TPS3R di wilayah barat, timur, utara, dan selatan Bali, termasuk di kawasan pasar.
Dengan langkah tersebut, ia optimistis volume sampah yang masuk ke TPA Suwung akan berkurang secara bertahap.
Penurunan ditargetkan mulai terlihat sejak April 2026, kemudian berlanjut pada Juni, Agustus, hingga Oktober 2026.
“Sambil menunggu seluruh sistem siap beroperasi penuh, khususnya pengolahan sampah berteknologi tinggi menjadi energi, saya mengajukan agar penutupan TPA Suwung tidak dilakukan pada 28 Februari 2026,” kata Koster.
Adapun perpanjangan operasional TPA Suwung diajukan hingga November 2026 dengan catatan volume sampah terus mengalami penurunan.
Koster menegaskan, dengan persetujuan prinsip dari Menteri Lingkungan Hidup, penutupan TPA Suwung pada Februari 2026 dipastikan batal.
“Pada prinsipnya Menteri menyetujui perpanjangan ini, dengan catatan tidak berlangsung terlalu lama,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan, termasuk di lokasi yang direncanakan sebagai pengembangan fasilitas pengelolaan sampah di lahan milik Pelindo. (tim/bp/ken)













