BADUNG, Balipolitika.com– Langkah tegas kembali diambil Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Tim Pansus resmi menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, dan Dr. Somvir menekankan bahwa penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing.
Perizinan kolam dan bangunan di bibir tebing juga belum lengkap.
Hal lain yang tidak bisa ditoleransi alalah keberadaan restoran dalam goa di resort itu belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini, tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.
Tim pansus juga menemukan sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal.
Hal ini melanggar UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali terkait sanksi administratif dan sanks pidana.
Oleh karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal, dan PTSP Provinsi Bali.
“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai di Nusa Dua, Bali, Kamis, 16 Oktober 2025.
Sidak Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. (bp/ken)













