BALI, Balipolitika.com – Penggunaan sirine atau lampu strobo tengah menjadi perhatian masyarakat luas.
Pihak kepolisian juga saat ini melakukan pengawasan ketat, terhadap penggunaan strobo terutama pada kendaraan pribadi.
Satlantas Polres Jembrana juga memberikan ultimatum kepada mereka yang gunakan strobo pada kendaraan pribadi.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu strobo, sirine dan juga rotator hanya boleh untuk kendaraan tertentu.
Terutama untuk ambulans yang mengangkut orang saksi, mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan, dan lainnya.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan menegaskan, selama ini pengawasan sudah menjadi rutinitas. Sebab, strobo atau sirine hanya boleh untuk kendaraan tertentu. “Pengawasan sudah menjadi rutinitas kita,” tegasnya.
Iptu Aldri menegaskan, jika nantinya menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau sirine melintas di wilayah Jembrana, tentunya akan memberikan langkah tegas.
“Tentunya kami akan lakukan pencopotan di tempat untuk kendaraan pribadi yang menggunakan strobo/sirine sembarangan. Karena aturannya sudah jelas dalam UU LLAJ. Terutama untuk ambulance membawa orang sakit dan juga pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,” tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, di wilayah hukum Polres Jembrana, belum ada penggunaan strobo atau sirine di wilayahnya. Seluruh masyarakat agar mentaati aturan yang berlaku demi kenyamanan lalulintas seluruh pengendara di jalan raya.
“Kami imbau khususnya kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu strobo atau sirine tersebut. Karena dapat menganggu kenyamanan berkendara masyarakat lainnya,” tandasnya. (BP/OKA)













