DENPASAR, Balipolitika.com– Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa, S.H., M.H. menolak permohonan Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps terkait status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. dengan termohon Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 9 Februari 2026.
Hakim Praperadilan PN Denpasar, I Ketut Somanasa berpendapat bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dinilai sudah prosedural dan memiliki landasan hukum kuat minimal dua buah alat bukti.
“Penetapan tersangka pemohon I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum,” ucap Hakim Tunggal, I Ketut Somanasa.
“Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum, ditolak seluruhnya. Termohon sudah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,” tegas Hakim PN Denpasar.
Sebelumnya diberitakan, menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa keberatan atas proses hukum yang dijalani.
Langkah praperadilan tersebut menjadi upaya hukum yang ditempuh Made Daging untuk memperoleh kepastian hukum atas proses penanganan perkara yang menjeratnya.
Namun demikian, Ariasandy memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada saat penetapan tersangka, penyidik telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Bali, lanjut Ariasandy, menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan dan siap menghadapi pengujian tersebut di persidangan.
“Praperadilan itu adalah hak pemohon yang telah diatur oleh Undang-Undang. Penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu,” tambah Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.
“Kami memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (bp/ken)













