PERKEMBANGAN: Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, S.H, M.H. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Bukan mustahil, Mantan Bandesa Adat Serangan, IMS, selaku terlapor dalam kasus dugaan penggelapan kas Desa Adat Serangan senilai -+ Rp 4,5 M berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/2026/SPKT/POLDA BALI bakal dijemput paksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, pasca diketahui sempat mangkir dari sejumlah panggilan agenda pemeriksaan dan keterangan saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/866/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Mei 2026.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, S.H, M.H., saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan Bali Politika terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan hasil jual-beli aset tanah desa adat senilai Rp 4,5 M, juga diketahui akan menyeret sejumlah nama-nama terkait kasus tersebut.
“Info dari penyidik, mereka akan memeriksa saksi-saksi lainnya terkait dugaan ini, siapapun mereka yang disebut dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) mereka-mereka pasti akan dipanggil. Nah, inikan terlapor (IMS, red) terus mangkir dari panggilan Penyidik Polda Bali, konsekuensinya ya bakalan dipanggil (dijemput, red) paksa nanti oleh polisi,” papar pria yang akrab disapa Jro Somya tersebut kepada Bali Politika melalui telepon, Kamis, 21 Mei 2026.
Lebih lanjut, Jro Somya juga menjelaskan bahwa sejauh ini tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini, diantaranya; Wayan Rastika dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan I Wayan Karma selaku Mantan Lurah Serangan, sebagai langkah-langkah proses penyelidikan terkait kasus ini.
Selain itu, pihaknya juga akan segera mengajukan surat permohonan percepatan penanganan perkara jika ada kendala yang berulang, misalnya terlapor tidak hadir atau belum membawa dokumen kembali, untuk selanjutnya dimintakan jadwal pemanggilan ulang yang jelas.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Bali dalam hal ini. Kedepannya, kami akan bersurat kembali. SP2HP adalah hak pelapor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tutup Somya. (bp/gk)












