BALI, Balipolitika.com – Siapa sangka, tidak hanya Bupati Pati yang menaikkan PBB sampai 250 persen.
Ternyata di Bali juga terjadi semeton, seperti di Gianyar yang menaikkan PBB P2 menjadi 700 persen. PBB P2 adalah nilai Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Gianyar Naik 700 Persen
Pemkab Gianyar berdalih, kenaikan 700 persen hanya untuk sektor usaha saja, sementara untuk tanah pertanian tetap gratis.
Bahkan katanya tahun 2025 ini, Pemkab Gianyar tengah merancang agar tanah atau rumah masyarakat tidak kena pajak di tahun 2026 nanti.
“Nilai pajak PBB naik berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dulu hotel bintang lima yang sebelumnya bayar Rp 7 juta dia bisa bayar Rp 700 juta. Coba hitung berapa persen itu. Tapi untuk masyarakat tidak naik, pengalinya 20 persen, dan tahun 2026 gratis. Rancangannya sedang dibuat. Intinya, Gianyar adalah satu-satunya daerah yang kenaikan Pajak PBB-nya berpihak pada rakyat,” kata Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Minggu kemarin.
Langkahnya sudah dimulai tahun ini, sehingga terbit SPT 2026, tanah rumah rakyat sudah gratis, tidak perlu bayar pajak lagi. Kenaikan hanya bagi pengusaha saja.
Mahayastra mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB ini mengalami kenaikan, dari yang awalnya Rp 18 miliar, menjadi Rp 30 miliar, dan ke depannya Rp 80 miliar.
Mahayastra menegaskan, pihaknya optimistis meskipun tidak mengenakan pajak PBB untuk rumah rakyat, ia yakin target pendapatan tersebut akan tercapai melalui PBB yang para pengusaha bayarkan. “Kenaikan nilai pajak unit usaha itu akan menutup subsidi silang,” ujarnya.
Buleleng Tidak Naik
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengatakan, Pemkab Buleleng pada tahun 2025, tidak ada menaikkan NJOP Bumi.
Sebab penyesuaian terakhir sudah tahun 2019 lalu. Justru, di tahun 2025 ini Pemkab Buleleng membuat kebijakan-kebijakan strategis. Seperti memberikan insentif pengurangan atau diskon pada Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Secara konkret, masyarakat yang memiliki sawah ataupun lahan produksi pangan/ternak ada tarif khusus, yakni 0,02 persen.
Tak hanya itu, pemilik lahan pertanian juga dapat diskon PBB 90 persen. “Misalnya, masyarakat dulu bayar katakanlah Rp 100 ribu, di tahun 2025 ini masyarakat hanya perlu membayar Rp 9.800. Jadi sangat besar sekali diskon 90 persen ini,” ujarnya.
Menurut Perang Wibawa, kebijakan ini untuk melindungi para pemilik lahan produktif, terutama dari ancaman alih fungsi lahan menjadi perumahan.
Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga memberikan insentif lain bertepatan dengan HUT RI ke-80. Di mana wajib pajak yang memiliki tunggakan 10 tahun, cukup membayar lima tahun saja. Sedangkan sisanya pemutihan.
Promo merdeka ini rencananya akan launching pada 18 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah di sektor PBB-P2.
Karangasem & Klungkung Tidak Naik
Sementara itu, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung pada tahun ini sama-sama tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
Bahkan di Karangasem, sudah 15 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan, sebenarnya di Karangasem ada rencana untuk naikan NJOP PBB-P2.
Hanya saja belum dapat persetujuan Bupati Gusti Putu Parwata. Mengingat ada dampak secara politis yang kemungkinan muncul jika ada kenaikan NJOP PBB P2.
“Padahal hasil audit BPK tahun 2023, agar NJOP PBB P2 naik karena sudah 15 tahun lebih belum pernah naik,” ungkap Ardika.
Dengan bertahun-tahun tidak ada kenaikan NJOP PBB P2, pendapatan asli daerah dari sektor ini juga stagnan. “Dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan yang signifikan (PBB-P2), masih di angka sekitar Rp 6,3 miliar per tahun,” ungkap Ardika, Jumat (15/8).
Hal serupa juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan katakan.
Ia juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Klungkung. “Acuannya masih Perda 8 Tahun 2024, tidak ada penyesuaian tarif (PBB-P2) tahun ini,” ujar Dewa Griawan, Minggu (17/8).
Menurutnya di Klungkung angka pembayaran PBB-P2 relatif kecil, dari pendapatan sektor Pajak Hotel dan Restauran atau BPHTB.
Menurutnya masyarakat cenderung membayar PBB-P2 baru jika ada keperluan, seperti saat ada transaksi jual atau beli tanah. “Apalagi PBB-P2 di Klungkung kebanyakan sawah di pedesaan,” jelasnya.
Badung Gratis
Nah di Kabupaten Badung, sudah membuat kebijakan PBB P2 gratis dari tahun 2017. Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024.
Hanya saja PBB P2 tersebut gratis hanya untuk lahan kosong rumah tinggal atau lahan yang tidak di komersilkan. “Iya PBB P2 di Badung di Nol-kan dari tahun 2017 sesuai dengan Perbup,” ujar Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini.
Mengenai pengenaan PBB P2 pada lahan yang komersil, Sukarini mengatakan semua itu sesuai dengan perhitungan ketetapan nantinya.
Namun untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% – 100% dari Nilai Jual objek Pajak (NJOP) setelah di kurangi nilai tidak kena pajak sesuai UU HKPD pasal 40 ayat 5 dan 6.
“Kebetulan di Badung sesuai amanat undang-undang harus melakukan penyesuaian NJOP di tiga kecamatan karena NJOP sebelumnya tahun 2020. Jika ketetapan sangat tinggi itu sebenarnya karena Undang-undang, mengingat sebelumnya dapat stimulus sampai demgan 100% dan dalam UU HKPD tidak ada lagi pemberian stimulus,” bebernya.
Kendati demikian katanya, semua itu hanya bisa ada beri pengurangan. Bahkan di Badung sudah membantu dengan memberikan pengurangan.
“Namun bisa pengurangan dan saat ini Badung sudah memberikan pengurangan sampai dengan 50%,” imbuhnya.
Di tempat berbeda Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan saat ini sudah ada regulasi yakni UU Nomor 28 tentang pajak dan retribusi.
Dalam UU tersebut termuat tentang PBB-P2 dan atau tanpa kena pajak. “Saat saya menjadi bupati (Badung) dulu, milik masyarakat yang tidak di komersialkan itu bebas pajak. Itu contohnya. Jalur hijau, pertanian, rumah penduduk tidak kena pajak,” paparnya usai upacara HUT ke-80 RI, Minggu, 17 Agustus 2025.
Dirinya mengatakan memang terjadi penyesuaian, namun semua harus sesuai regulasi. “Ini penyesuaian, yang penting taat regulasi,” katanya. (BP/OKA)













