FAKTA SIDANG: Suasana sidang di PN Denpasar. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Persidangan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan Anak Agung Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci sebagai pelapor dan Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) Panglingsir Jero Kepisah sebagai terdakwa memasuki babak baru.
Terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa, 21 Januari 2025, saksi pelapor yakni Anak Agung Ngurah Mayun, 79 tahun, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Jero Jambe Suci tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepemilikan tanah di Jero Kepisah, dimana kesaksian Ngurah Mayun jutsru memperberat posisi Eka Wijaya sebagai pelapor dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Setahu saya, tanah di Kepisah milik Jero Kepisah. Jero Jambe Suci kalah perang tidak memiliki apa-apa,” jawab saksi Ngurah Mayun.
Bahkan ketika saksi pelapor ini dimintai keterangan oleh penasihat hukum Ngurah Oka yakni Putu Hari Suardana dan Made Somya yang secara bergiliran bertanya, saksi pelapor kembali menjawab bahwa keluarga Jero Kepisah memiliki banyak tanah, termasuk tanah sawah yang telah dimiliki secara turun-temurun.
“Istri saya dari Jero Kepisah. Sejauh yang saya tahu, tanah-tanah di sana (Jero Kepisah, red) adalah milik Jero Kepisah, termasuk tanah sawah yang dimiliki sejak dahulu,” sebut saksi pelapor Ngurah Mayun.
Semua jawaban saksi pelapor dibawah sumpah ini semakin melemahkan argumen pelapor Eka Wijaya seluas 8 hektar di Subak Keredung Pedungan, Denpasar Selatan yang diklaim warisan dari leluhurnya, I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Jambe Suci dan menuduh Ngurah Oka beserta keluarga ahli waris lain memalsukan silsilah untuk memperoleh sertifikat atas tanah yang diakuinya tersebut. (bp/gk)