DENPASAR, Balipolitika.com– Diam-diam, Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menjerat eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IBM (55 tahun) atas dugaan kasus korupsi.
Baru bebas menikmati udara lepas, I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa 10 Desember 2024.
Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi menjelaskan perkara yang menjerat eks Kadisbud Denpasar kali ini menyangkut dana hibah Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.
“Yang bersangkutan kami panggil lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Agus Setiadi kepada awak media.
Modus I Gusti Ngurah Bagus Mataram dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Denpasar ini terjadi ketika ia menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010-2020 sekaligus Kadisbud Denpasar.
I Gusti Ngurah Bagus Mataram diduga memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja.
Selain itu, I Gusti Ngurah Bagus Mataram diduga menggunakan uang hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan bahwa total dana hibah tersebut mencapai Rp2,4 miliar dan hingga kini Kejari Denpasar masih melakukan penghitungan terkait jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan oleh eks Kadisbud Denpasar.
“Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali. Statusnya sebagai tahanan penyidikan,” tambah Agus Setiadi.
Penyidik Kejari Denpasar kini sedang mendalami modus lain dari tersangka dan apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
Adapun atas perbuatannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dikenakan persangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tipokor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Agus Setiadi membenarkan bahwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram berstatus residivis kasus korupsi.
Namun, perkara sebelumnya sudah inkracht dan I Gusti Ngurah Bagus Mataram sudah bebas dari hukuman.
Dalam kasus sebelumnya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram terbukti melakukan korupsi dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp1 miliar hingga akhirnya ia divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut pada Februari 2022. (bp/ken)