BADUNG, Balipolitika.com- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Made Ponda Wirawan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Badung, Senin, 28 April 2025.
Agenda utama Raker Komisi III DPRD Badung ini adalah membahas pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung 2024.
Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta dan anggota Komisi III DPRD Badung, seperti I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, dan I Nyoman Karyana.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Badung, Made Sunarta menyebutkan raker bersama Bapenda Badung untuk menanggapi dan memberikan saran tentang LKPJ Bupati Badung, yang selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap pencapaian Pendapatan Daerah dari sektor pajak secara menyeluruh dan PAD Badung.
“Hasil Raker ini memperoleh beberapa data masukan dan hambatan-hambatan di lapangan, karena banyak orang menilai potensi Badung itu kjan jauh lebih tinggi, namun realisasinya seperti ini,” kata Made Sunarta.
Menurutnya, penurunan pendapatan disinyalir adanya transaksi online dalam memesan kamar atau membeli makanan, sehingga transaksi sulit dilacak.
“Banyak hal yang terjadi terutama tentang pembelian online akan menjadi perhatian kita. Kedua juga banyaknya sekarang rumah mewah beroperasi layaknya villa,” terangnya.
Oleh karena itu, kedepannya, Made Sunarta mendorong adanya sinergitas yang lebih kuat antara pemerintah desa, kalangan pelaku wisata, dan pemerintah daerah, dalam memaksimalkan potensi pajak.
“Kami perlu mengingatkan, agar Bapenda lebih aktif mencari peluang dana pusat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Badung,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan menyampaikan bahwa raker ini bisa dijadikan pijakan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk tahun-tahun mendatang, sehingga perlu ditekankan adanya penguatan regulasi.
“Kami di Komisi III siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika diperlukan perubahan perda atau bahkan inisiatif pembuatan perda baru, kami siap mendorongnya. Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik penyewaan rumah mewah yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak,” kata Ponda Wirawan.
Tak hanya itu, Ponda Wirawan juga menyoroti banyaknya vila yang beroperasi tanpa izin resmi, namun sudah melakukan aktivitas ekonomi.
Namun, sesuai aturan keuangan negara, meski usaha tersebut belum memiliki izin, tapi pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari aktivitas tersebut.
“Inilah yang kami tegaskan. Kalau ada transaksi dan ada konsumen, itu sudah masuk objek pajak yang harus dipungut, ini amanat Undang-Undang,” pungkasnya. (bp/ken)