LITERASI HUKUM: Kisruh ganti rugi pengadaan lahan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra milik PT ABM dan PT AM, dalam gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps melawan KJPP TJK, terkait penurunan nilai aset dari nilai perolehan. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Kisruh ganti rugi pengadaan lahan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung antara PT Arsa Buana Manunggal (ABM) dan PT Adi Murti (AM) selaku para pihak Penggugat, dengan Kantor Jasa Penilai Publik Ni Made Tjandra Kasih (KJPP TJK) selaku pihak Tergugat, dalam gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps, pasca digelarnya agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarapura berdasarkan delegasi PN Denpasar beberapa waktu lalu, tak luput dari sorotan sejumlah Tokoh Masyarakat Bali yang menilai adanya kekeliruan dalam proses penilaian, dikutip Rabu, 12 November 2025.
Diungkapkan Pande Mangku Nyoman Rata, Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Garda Tipikor Bali, ia melihat adanya kekeliruan yang dilakukan KJPP (T) dalam proses penilaian ganti rugi pengadaan lahan yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), seharusnya dilakukan penilaian secara layak dan adil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 (UU No. 2 Tahun 2012) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Kalau saya membaca dari pemberitaan di media, saya menduga ada kekeliruan yang dilakukan oleh KJPP dalam proses penilaian ganti rugi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang diperjelas dengan PP (Peraturan Pelaksana, red) Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 19 Tahun 2021, sangat jelas mengatur bahwa KJPP sebagai tim penilai independen harus memberikan penilaian yang layak dan adil kepada yang berhak (PT ABM & AM, red). Jika terjadi hal-hal seperti kasus di Bypass Prof Mantra ini, sesuai PP tim penilai seharusnya melakukan penyelarasan (transparansi, red) untuk memberi kepastian hukum lebih lanjut terkait kelayakan nilai ganti rugi,” ungkap Pande Mangku kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dalam UU No. 2 Tahun 2012 beserta Peraturan Pelaksananya, telah mengatur proses penilaian, bentuk, dan prosedur ganti rugi untuk pembangunan kepentingan umum, yang dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak, terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sehingga ia mendorong, terkait kekisruhan yang terjadi, dari adanya dugaan ketidaksesuaian KJPP TJK dalam melakukan proses penilaian ganti rugi yang berdampak terhadap penurunan nilai 11 bidang tanah (milik PT ABM & AM) sebesar 65% dari nilai perolehan, agar kedua belah pihak melakukan proses mediasi untuk mencapai kesepakatan terhadap nilai ganti rugi yang layak dan adil.
Namun, jika proses mediasi tidak dilakukan oleh salah satu pihak dan akhirnya menuai hasil yang justru merugikan masyarakat, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan penyelidikan, terkait adanya dugaan praktik Mafia Tanah yang terstruktur dalam proses pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut.
“Kalau bisa jangan sampai ada yang dirugikan. Capai kesepakatan antar pihak dalam proses penilaian, minimal sesuaikan saja dengan nilai perolehan, sehingga besaran nilai ganti ruginya itu memang layak diterima pemilik hak. Tapi lain hal jika proses untuk mencapai kesepakatan ini diabaikan pihak tergugat, kuat dugaan saya ada permainan mafia dalam proyek dan aparat harus turun menyelidiki,” singgungnya.

Baca Juga: KJPP TJK “Biang Kerok” Kisruh Pengadaan Lahan PKB?
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), terungkap fakta bahwa pihak KJPP TJK enggan banyak berkomentar banyak alias No Comment kepada wartawan yang meliput agenda PS, saat disinggung terkait proses penurunan 65% nilai 11 bidang tanah milik para penggugat, Jumat, 7 November 2025.
Saat ditemui wartawan Bali Politika seusai agenda Pemeriksaan Setempat tersebut, tim kuasa hukum KJPP Tjandra Kasih, masing-masing I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H. dan Yudik Purwanto, S.H., nampak enggan memberikan keterangannya kepada wartawan yang bertanya dan nampak terburu-buru meninggalkan lokasi tanah sengketa.
“No Comment ya, saya tidak serahkan semua kepada Majelis Hakim,” singkatnya, dikutip Senin, 10 November 2025.
Selanjutnya, Agenda Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Hakim Melby Nurrahman, S.H., M.H., dari PN Semarapura selaku pejabat yang ditugaskan untuk meninjau lokasi. Sementara perkara utamanya ditangani oleh Majelis Hakim PN Denpasar dengan Ketua Majelis Ni Made Dewi Sukrani, S.H.
Koodinator Tim Kuasa Hukum para pihak Penggugat, A A Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H.,M.H.,M.Kn., (Gus Adhi) bersama tim mengatakan, dalam kasus ini KJPP TJK dinilai telah menjerumuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ke dalam kisruh pembayaran pembebasan lahan PKB sehingga terkesan juga mencoreng citra program yang sebenarnya sangat bagus tidak hanya untuk memajukan kebudayaan Bali tapi sebagai instrumen mempercepat kesejahteraan masyarakat Bali.
“Makanya kami tidak menggugat Pemprov dan BPN karena sebenarnya KJPP lah bilang kerok kisruh pembebasan lahan PKB, dalam hal ini Pak Gubernur Koster juga tidak salah. Pemprov hanya membayar sesuai nilai penilaian KJPP. Malah kalau Pemprov bayar lebih dia salah, nadi KJPP seperti menjerumuskan Pemprov sehingga menjadi salah bayar, nilai tanah milik klien kami jauh di bawah harga perolehan dan jelas klien kami sangat dirugikan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adhi tersebut.
Gus Adhi menegaskan kliennya sejak awal sangat mendukung proyek PKB ini asalkan semua prosesnya transparan dan masyarakat maupun pihak-pihak terdampak juga tidak dirugikan.
“Program strategis nasional ini kami tidak menolak, malah mendukung penuh. Kami menerima dari awal hal-hal yang sudah sesuai dengan perundang-undangan seperti ganti untung terhadap bangunan. Tapi karena adanya kejanggalan dan ketimpangan harga antara perolehan tanah di tahun 2017 dengan harga yang ditetapkan oleh KJPP di tahun, disitulah kami keberatan. Bilamana harga tanah klien kami ditetapkan sesuai dengan harga perolehan, kami pasti akan menyampaikan terima kasih,” terang Gus Adhi.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 9 ayat (2) mengamanatkan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sehingga tim kuasai hukum PT Adi Murti menilai nilai ganti kerugian yang ditetapkan KJPP tidak layak dan tidak adil sehingga melanggar amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
“KJPP melanggar UU 2/2012, masak tanah Rp 13,4 Miliar milik PT Adi Murti dihargai cuma Rp 4,7 Miliar saja,” tegas Gus Adhi yang juga mantan anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar ini.
Adapun total 11 bidang tanah bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) milik PT Adi Murti seluas 180 are (18.000 meter persegi) atau 1,8 hektar yang harga perolehannya di tahun 2017 senilai Rp 13,4 miliar lebih hanya dinilai sebesar Rp 4,7 miliar lebih di tahun 2025 berdasarkan hasil penilaian/appraisal KJPP
“Maka jika harga pembebasan tanah tersebut diterima oleh PT Adi Murti maka perusahaan jelas-jelas mengalami kerugian mendekati Rp 9 miliar. Dalam persoalan ini kami bukan menyalahkan Pemprov tapi ini jelas salahnya KJPP melakukan perhitungan sehingga Pemprov Bali salah melakukan pembayaran,” sebut Gus Adhi seraya menegaskan Pemprov Bali tidak salah dalam persoalan ini.
Sementara, Ketua Tim Majelis Hakim, Melby Nurrahman, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi riil 11 bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Adapun persoalannya kini memasuki ranah hukum, PT Adi Murti yang tanahnya terkena proyek pembebasan lahan PKB melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Adapun tujuannya semata-mata untuk melihat kondisi lapangan, mencocokkan dengan dokumen perkara. Kami tidak dapat memberikan komentar substantif karena perkara masih berjalan,” katanya menjelaskan.
Untuk diketahui, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000 per meter persegi, jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT Adi Murti pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000 per meter persegi. Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut membuat kerugian ekonomi bagi PT Adi Murti dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).
“Tanah milik PT Adi Murti ini strategis, memiliki jalan beda dengan tanah-tanah yang lain yang sangat jauh dan tidak memiliki jalan. Harga perolehan di tahun 2017 adalah 70 juta per are. Namun ganti ruginya saat ini sebesar 26,5 juta. Nah, inilah yang menjadi semangat perjuangan kami bagaimana di dalam pembangunan Pusat kebudayaan Bali ini seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap dalam Peninjauan Setempat bisa lebih memberikan titik terang dalam kami memperjuangkan hak klien kami sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Semangat dari Undang-Undang ini adalah bagaimana harga ganti kerugian yang ditetapkan adalah sesuai dengan harga perolehan tanah,” harap Gus Adhi.
Tokoh Jero Kawan Kerobokan ini pun heran dengan kejanggalan penilaian harga tanah milik kliennya kenapa harga tanahnya justru turun drastis dimana pada umumnya harga tanah semakin meningkat setiap tahunnya.
“Ini jelas ada kejanggalan di tahun 2025 justru harganya turun. Mestinya naik, apalagi nilai harga tanah ini dinilai oleh kantor yang sama di tahun 2017 dan tahun 2025,” sebut Gus Adhi. (bp/gk)













