DENPASAR, Balipolitika.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengawali tahun 2026 dengan melakukan serangkaian operasi penyergapan intensif di berbagai titik rawan kejahatan narkotika. Petugas berhasil mengungkap enam kasus besar dan meringkus tujuh orang tersangka yang berperan aktif sebagai pengedar barang haram di wilayah hukum Denpasar. Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan kurang lebih empat ribu jiwa generasi muda dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan zat terlarang.
“Kami mengamankan tujuh orang tersangka pengedar yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan dalam kurun waktu dua minggu pertama Januari,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Rabu, 14 Januari 2026.
Kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 278,07 gram, 362 butir ekstasi, serta 53,08 gram ganja siap edar dari tangan para pelaku. Salah satu penangkapan menonjol menyasar tersangka Made Sutama di Sidakarya dengan temuan cadangan sabu seberat 125,25 gram dalam kamar kosnya. Pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang dari sosok misterius bernama Bos Coco dan bertugas memecah paket narkoba sesuai pesanan pelanggan.
“Tersangka Made Sutama menyimpan lima puluh tiga paket sabu dan puluhan butir ekstasi di dalam tas serta kamar kosnya untuk diedarkan kembali,” katanya.
Operasi berlanjut ke wilayah Denpasar Utara dengan meringkus Mastodani Setiawan yang menyimpan paket sabu dalam saku celana dan ganja di kamar mandi. Tersangka mengaku menerima upah sebesar seratus ribu rupiah per satu gram sabu yang berhasil ia tempel pada lokasi tertentu. Polisi juga mengamankan dua wanita, Sevty Utami Nandha dan Grace Natalia, yang menyimpan ratusan butir ekstasi di sebuah rumah kos Jalan Pura Demak.
“Dua tersangka perempuan ini menyimpan tiga ratus empat butir ekstasi serta belasan gram sabu di dalam dasbor mobil dan almari mereka,” tuturnya,
Dua dari tujuh tersangka yang tertangkap merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 dan 2020 silam. Petugas masih memburu sejumlah nama yang masuk dalam daftar pencarian orang seperti Bos Coco, Kucing, Bang, dan Koko sebagai pemasok utama. Polisi menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami menerapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun bagi para pengedar yang kembali mengulangi perbuatannya,” imbuh Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir mengenai langkah tegas penegakan hukum kepolisian.
Para pelaku umumnya menggunakan modus “tempelan” atau meletakkan narkoba di lokasi tersembunyi untuk menghindari pemantauan langsung dari aparat keamanan di lapangan. Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing guna memberantas peredaran gelap narkotika. Aparat berkomitmen terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai jaringan narkoba yang merambah hingga ke pelosok pemukiman dan tempat kos.
“Kami akan terus mengejar para pemasok besar yang mengendalikan para pengedar ini melalui komunikasi aplikasi pesan singkat,” pungkasnya. (BP/CHA).













