BALI, Balipolitika.com – Viral di Bali, seorang konten kreator inisial Kadek OHP, kini tengah berurusan dengan hukum. Usai keciduk bareng istri orang dalam sebuah ruangan.
Kasus hukum yang menyeretnya pun, adalah dugaan zina. Namun dalam masa penyelidikan ini, ia belum dalam masa penahanan pihak kepolisian.
“Terlapor tidak penahanan. Wajib lapor selama proses (penyidikan),” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu (19/4).
Selain itu pihaknya memastikan terlapor maupun pelapor, akan terus memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.”Saksi-saksi dalam waktu dekat ini juga akan memberikan keterangannya,” jelasnya.
Kejadian perzinahan tersebut pada Jumat (17/4). Bermula saat seorang pria asal Banjar Penaga, Desa Tembuku, Bangli, I Komang A (29) menaruh curiga terhadap istrinya, Ni Ketut MCD (25).
Komang A lalu menautkan akun WhatApps istrinya, melalui WhatApps via website. Sehingga ia bisa membaca pesan WhatApps yang masuk ke handphone istrinya.
“Ada fakta bahwa terlapor I (Ni Ketut MCR sedang melakukan chattingan dengan terlapor II (I Kadek OHP) yang sempat korban (Komang A) baca. Ada bujukan yang berbau seksual untuk mengajak bertemu dan berhubungan badan,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu (19/4).
Kemudian Komang A bersama seorang rekannya, I Kadek A bergegas membuntuti Ni Ketut MCD, Jumat (17/4) petang. Ternyata Ketut MCD pergi ke sebuah rumah di Desa Bungbungan, Klungkung.
“Pelapor (Komang A) saat sampai di Desa Bungbungan, sempat bingung cari keberadaan istrinya (Ketut MCD),” jelasnya.
Ia lalu kembali membuka WhatApps Web, dan keberadaan istrinya di sebuah rumah, tepatnya di rumah I Kadek OHP. Komang A bersama Kadek A menggerebek Ketut MCD dan I Kadek OHP yang berduaan di dalam kamar.
Ketika itu pula I Kadek OHP memohon maaf ke Komang A. Namun hal itu tidak ia gubris. Komang di lokasi juga mendapati tisu yang telah berbau masih berserakan di kamar.
Merasa tidak terima dengan hal itu, pada tengah malam, Komang A melaporkan istrinya, Ketut MCD dan I Kadek OHP ke Polres Klungkung atas dugaan perzinahan.
“Dugaan terlapor Ketut MCD dan I Kadek OHP melakukan perzinahan padahal status hubungan kedua terlapor bukan suami istri yang sah,” jelasnya. Atas pebuatannya, terlapor bisa kna pasal 411 KUHP, Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Perzinahan.
Salah seorang terlapor yakni I Kadek OHP, selama ini adalah seorang konten kreator yang tengah naik daun. Ia kerap membuat konten jual-beli uang kepeng, uang koin kuno. “Benar (konten kreator), terlapor yang laki-laki,” ungkap Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa. (BP/OKA)













