GABUNGAN: Tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Denpasar menindak parkir liar di kawasan Prime Plaza Sanur. (Sumber: Humas Polresta Denpasar)
DENPASAR, Balipolitika.com– Upaya menertibkan dengan menggelar razia parkir liar di Kota Denpasar dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan, yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kali ini dengan tegas menindak kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, di depan Hotel Prime Plaza, Sanur, Denpasar Selatan (Densel), Rabu, 12 Maret 2025.
Razia parkir liar tersebut dilaksanakan pukul 09.00 Wita, dipimpin Kepala Bidang (Kabid Dalops Dishub) Kota Denpasar dengan melibatkan 47 personel gabungan, terdiri dari 2 anggota Polisi Militer, 11 personel Polri, 3 mahasiswa, 6 anggota Satpol PP, serta 25 personel Dishub Denpasar.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 12 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar di bahu jalan. Sebagai bentuk peringatan, petugas memasang stiker pelanggaran di kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Selain itu, tim juga mencari pemilik kendaraan, salah satunya atas nama I Nyoman Seniweca, pemilik rental mobil Wirasana, untuk diberikan imbauan agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di lokasi yang melanggar aturan.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan mendukung penuh kegiatan ini dan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya kepatuhan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak parkir di bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan. Parkir sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polsek Denpasar Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir liar demi menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Densel. Ia berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama di jalan raya.
Sementara, seorang Warganet Denpasar yang akrab disapa Gus Indra, mengomentari adanya upaya penindakan hukum terhadap keberadaan parkir liar, ia berharap razia serupa tak hanya digelar di wilayah Densel saja, tetapi di wilayah-wilayah lain khususnya Denpasar Barat (Denbar), tepatnya di sekitaran Jalan Teuku Umar yang kerap ditemui maraknya parkir liar di sana, bahkan para pelakunya mematok tarif hingga Rp 3000 untuk kendaraan roda dua.
“Jangan sampai dinilai masyarakat kalau (razia parkir liar Denpasar, red) itu hanya gimmick (pencitraan, red) semata. Coba cek wilayah Denpasar lainnya, saya mengalami pernah adu mulut dengan petugas parkir liar karena mereka dengan lantang mematok tarif di atas rata-rata. Sisiri itu sekitaran Jalan Teuku Umar, banyak yang lebih meresahkan,” sentilnya, Kamis, 13 Maret 2025. (bp/gk)