AMAN: Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta saat menemui awak media seusai Rapat Paripurna dengan DPRD Badung, Kamis, 13 Februari 2025. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Menarik perhatian penulis terkait adanya jawaban dari Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat disinggung wartawan mengenai Dana Hibah Kabupaten Badung, yang sebelumnya sempat menuai polemik terkait pengalokasiannya disejumlah wilayah untuk kepentingan pembangunan bersumber dari dana tersebut, seperti kasus yang menimpa Perbekel Bongkasa dan kasus dugaan korupsi pembangunan Pura di Desa Adat Majangan, Gianyar.
“Aman (Hibah Badung, sembari tersenyum kepada wartawan, red). Kalau bicara masalah ASN (Aparatur Sipil Negara, red) seharusnya, kita melihat regulasi, DAU (Dana Alokasi Umum, red) itu sebenarnya diberikan langsung oleh pemerintah pusat untuk ASN. Tetapi, kita di Kabupaten Badung amat sangat menyadari, karena celah fiskal kita negatif artinya kita mampu,” jelas Giri Prasta, Kamis, 13 Februari 2025.
Secara singkat Giri Prasta menyebut “aman” saat disinggung wartawan soal Dana Hibah Badung. Namun, secara gamblang ia menjelaskan terkait regulasi Dana Alokasi Umum alias DAU, yang fungsi penggunaannya berbeda dengan dana hibah meskipun sama-sama bersumber dari Pemerintah Pusat.
Perlu diketahui masyarakat, DAU dan dana hibah tidaklah sama, meskipun keduanya merupakan bentuk transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
DAU sejatinya adalah dana yang dialokasikan untuk pemerataan keuangan antar daerah, sedangkan hibah adalah dana yang diberikan tanpa persyaratan pengembalian.
Menariknya, apa yang disebutkan Giri Prasta terkait Dana Hibah Badung “aman” berbanding terbalik dengan sejumlah temuan penulis di lapangan terkait pemanfaatan dana tersebut disejumlah wilayah, seperti kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Perbekel Bongkasa melalui OTT Polda Bali, dimana kasusnya sudah memasuki agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tak cukup sampai disitu, adanya temuan Polres Gianyar soal kasus dugaan korupsi Dana Hibah Badung dalam proyek pembangunan Pura di Desa Adat Majangan, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,6 Miliar, telah menjadi catatan bahwa pemanfaatan dana hibah tersebut sesungguhnya tidak aman-aman saja. (bp/gk)