KAJI: Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, disela-sela acara media gathering, Rabu, 5 Desember 2024. (Sumber: Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com- Terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengacu adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Petugas KPPS yang terbukti melanggar kode etik, Rabu, 4 Desember 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, saat ditemui disela-sela acara Media Gathering, pihaknya juga tengah melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu, terkait adanya peristiwa petugas KPPS di TPS 009, Desa Dauh Peken, dilaporkan karena mencoblos di luar bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya, juga adanya temuan di TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, di mana seorang pemilih diketahui membawa formulir C6 milik neneknya yang sedang sakit.
Pemilih tersebut mencoblos tanpa melaporkan situasi ini kepada petugas KPPS, sementara petugas KPPS yang menyadari hal tersebut diduga tidak melakukan tindakan apapun, padahal jelas adanya pelanggaran prosedur yang terjadi.
“Kami masih mencermati rekomendasi tersebut. Setelah itu, kami akan memanggil petugas KPPS yang diduga melanggar untuk memastikan fakta di lapangan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelas Suwitra.
Pihaknya mengaku baru menerima satu rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik di TPS 009 Desa Dauh Peken.
Ia juga mengatakan, bahwa petugas KPPS yang terindikasi melakukan pelanggaran masih dalam proses verifikasi, untuk dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan menggelar Rapat Pleno untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
“Jika terbukti bersalah, sanksi terberat tentu saja pemberhentian tidak hormat atau pemecatan. Kami pastikan setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suwitra.
Dilain hal, terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 yang dilaksanakan 27 November lalu, KPU Tabanan memaparkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Tabanan mencapai 82,75 persen.
“Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Bali,” imbuhnya.
Dari jumlah pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan sejumlah 374.420 orang dengan rincian 183.823 pemilih laki-laki dan 190.597 pemilih perempuan yang masuk dalam DPT tingkat partisipasi pemilih mencapai 82,75 persen.
Menurut Wayan Suwitra, meski tingkat partisipasi pemilih tersebut tidak sesuai yang ditargetkan yakni di angka 85 persen, namun hal itu patut disyukuri karena merupakan pencapaian tertinggi di Provinsi Bali. (bp/gk)