SERIUS: Ketua GTI Gianyar, Pande Mangku Rata. (Sumber: Pribadi)
GIANYAR, Balipolitika.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, secara resmi melayangkan 2 (dua) laporan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terkait dugaan Politik Praktis dan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan pemerintahan di Kabupaten Gianyar, pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam keterangan pers nya, Ketua GTI Gianyar, Pande Mangku Rata menjelaskan, laporan tersebut dilayangkannya sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari kepentingan politik praktis dan potensi penyalahgunaan keuangan negara.
“Dalam laporan kami yang pertama itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri, red) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara, red). Dalam hal ini, kami melaporkan Sekda (Sekretaris Daerah, red) Kabupaten Gianyar atas dugaan politik praktis pada hajatan Liga Kampung yang digagas salah satu Parpol (Partai Politik, red) beberapa waktu lalu,” jelasnya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.
Sekda Gianyar berinisial IGBA dilaporkan ke Kemendagri berdasarkan bukti video yang viral di Media Sosial (Medsos) TikTok, diunggah oleh pemilik akun Gianyar Kiri yang memperlihatkan Sekda Gianyar saat menghadiri kegiatan “Liga Kampung PDI Perjuangan” di Stadion Kapten Dipta, Gianyar.
Dalam video tersebut, terlapor (Sekda Gianyar) berada jelas di tengah-tengah kegiatan yang secara eksplisit menggunakan simbol, identitas dan atribut Parpol penyelenggara tersebut. Kondisi itu akhirnya menimbulkan kecurigaan bagi GTI, adanya dugaan kuat keterlibatan ASN Gianyar dalam kegiatan politik praktis.
“Kami juga memperoleh informasi valid, bahwa yang bersangkutan ini (diduga, red) masuk dalam struktur kepengurusan parpol tersebut di tingkat DPP/DPC Bidang Informasi dan Komunikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, GTI melaporkan Sekda Gianyar atas dugaan pelanggaran Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menegaskan kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi asas netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.
Selain itu, ia juga menilai bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS serta Surat Keputusan Bersama (SKB) KASN, Mendagri, MenPAN-RB, Bawaslu, dan BKN tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
“Sebagai Sekretaris Daerah yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, seharusnya menjadi teladan utama dalam menjaga netralitas ASN. Kehadiran dalam kegiatan partai politik berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap profesionalitas birokrasi,” tegas Pande Mangku Rata.
Selain itu, terkait laporan ke Kemenkeu RI, GTI menyampaikan pengaduan hukum terkait kebijakan pengajuan pinjaman daerah untuk kepentingan pembangunan Pusat Pemerintah (Puspem) Kabupaten Gianyar senilai Rp 838 Miliar oleh Pemkab Gianyar.
Diketahui, pinjaman tersebut, termasuk tahap awal sebesar Rp 100 Miliar, direncanakan dialokasikan melalui APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
“Kami menduga kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Keuangan
Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah,” paparnya.
GTI menduga adanya penyalahgunaan diskresi fiskal, karena pembangunan Puspem dinilai tidak bersifat mendesak, tidak sejalan dengan kondisi objektif kebutuhan masyarakat, serta dilakukan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran.
Selain itu, besarnya nilai pinjaman dinilai berpotensi membebani kapasitas fiskal daerah dan mengurangi belanja pelayanan publik di masa mendatang. Padahal, PP Nomor 56 Tahun 2018 mensyaratkan pinjaman daerah hanya dapat digunakan untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
GTI juga menyoroti fakta bahwa gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Gianyar saat ini masih layak digunakan, sehingga pembangunan Puspem baru berpotensi menimbulkan pemborosan aset dan kerugian keuangan daerah.
Tak hanya itu, GTI menilai terdapat dugaan konflik kepentingan dalam proses persetujuan pinjaman, mengingat Bupati Gianyar selaku pengusul pinjaman juga menjabat sebagai ketua partai politik tingkat kabupaten, sementara DPRD yang menyetujui kebijakan tersebut didominasi oleh partai yang sama.
“Kondisi ini patut diduga mengurangi independensi dan objektivitas pengambilan keputusan, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Pande Mangku Rata.
Pihaknya berharap Kemendagri dan Kemenkeu dapat menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi resmi serta menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran, juga mendorong para pihak untuk melakukan evaluasi hukum dan fiskal secara menyeluruh, menunda atau menolak persetujuan pinjaman daerah apabila tidak memenuhi asas kehati-hatian, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada lembaga pengawas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara. (bp/gk)













