DENPASAR, Balipolitika.com- Tim kuasa hukum penyewa lahan di Sesetan Denpasar, Bali resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Langkah hukum tersebut merespons putusan perkara No. 990/ Pdt.G/2025/PN. Dps, yang memenangkan pihak penggugat atas objek tanah sengketa. Para tergugat menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat mencederai rasa keadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Kami merasa sangat kecewa atas putusan pengadilan negeri karena pertimbangan hukumnya menyimpangi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Agus Samijaya, kuasa hukum penyewa lahan, Senin, 20 April 2026.
Persidangan sengketa yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum ini menyisakan tanda tanya besar terkait dasar pengambilan keputusan. Hakim dituding mengabaikan kehadiran pihak ketiga bernama Tri Hari Mastutik alias Eyang Ratih, yang secara nyata menguasai fisik lahan di lokasi sengketa. Padahal Eyang Ratih merupakan pemilik bangunan sekaligus pihak yang menyewakan lahan tersebut kepada para penyewa hingga tahun 2037.
“Secara hukum acara seharusnya gugatan ini dinyatakan kurang pihak karena tidak melibatkan saudari Eyang Ratih dalam proses gugat-menugat ini,” ucap Agus.
Tim pengacara menemukan kejanggalan fatal saat proses pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dilakukan oleh majelis hakim. Pihak penggugat ternyata sama sekali tidak mengetahui batas-batas tanah serta kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ketidaktahuan ini menunjukkan bahwa penggugat tidak pernah melakukan pengecekan fisik sebelum mengklaim kepemilikan atas objek sengketa itu.
“Bagaimana mungkin seseorang mengklaim memiliki hak milik namun tidak mengetahui batas fisik tanah yang mereka beli secara mendadak,” tutur Agus.
Keabsahan penggugat sebagai pembeli beriktikad baik patut diragukan karena mereka mengabaikan keberadaan penghuni dan bangunan di lokasi. Seorang calon pembeli tanah yang jujur seharusnya mempertanyakan status penguasaan lahan jika menemukan ada pihak lain di sana. Hakim dianggap sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa lahan tersebut sedang dalam masa sewa aktif oleh warga.
“Logika hukumnya sangat aneh jika seorang pembeli barang tidak mengecek kondisi barang dan siapa yang menguasai objek tersebut,” kata Agus menambahkan.
Perlindungan hukum bagi penyewa menjadi poin krusial yang luput dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tingkat pertama. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara jelas mengatur bahwa proses jual beli tidak boleh memutuskan ikatan sewa-menyewa yang sedang berjalan. Putusan pengadilan saat ini justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi para penyewa yang telah membayar hak sewa untuk jangka panjang.
“Hakim seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap penyewa karena undang-undang menjamin hak sewa tetap berlaku meskipun tanah itu berpindah tangan,” tegas Agus lagi.
Para tergugat kini menaruh harapan besar pada integritas hakim tingkat banding untuk memeriksa ulang seluruh alat bukti surat. Mereka meyakini bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pihak penggugat sebenarnya tidak mengetahui duduk perkara dan memberikan keterangan yang sangat meragukan. Memori banding yang dikirimkan fokus pada keberatan atas manipulasi fakta hukum yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan negeri.
“Kami menuntut hakim pada tingkat banding agar lebih objektif melihat persoalan dan mempertimbangkan perlindungan hak bagi para penyewa lahan,” pungkas Agus. (BP/CHA).













