DENPASAR, Balipolitika.com– Posisi Terdakwa PAS, Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) yang terseret kasus hukum gara-gara mengganti token maker dan token releaser miliknya sendiri di Bank Panin semakin menarik disimak.
Terbaru, sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 16 Desember 2025.
Hadir Penasihat Hukum Terdakwa PAS, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office, Selasa 16 Desember 2025
Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Ida Ayu Sinthia Prabayanti selaku Customer Service di Bank Panin Imam Bonjol Denpasar dan Ni Made Mendri, S.E., AK selaku Supervisor Bank Panin.
Saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti mengaku mengenal Terdakwa PAS karena pada tahun 2022 ia bekerja di Bank Panin KCP Gatsu Timur.
Dengan kata lain, Terdakwa PAS adalah nasabah saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti.
Saksi menerangkan bahwa saat PT Unipro Konstruksi Indonesia mengajukan pembukaan rekening di Bank Panin, saksi mengetahui bahwa Terdakwa PAS adalah Direktur PT UKI karena melihat langsung nama yang bersangkutan tertera dalam Akta Pendirian PT UKI.
Saat Penuntut Umum menanyakan saksi mengenai peristiwa penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023, saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti menerangkan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui peristiwa penyerahan token tersebut karena sedang cuti hamil selama 3 bulan, dari bulan November 2022 hingga Januari 2023.
“Apakah di tanggal 16 Januari 2023 saksi masih cuti?”
“Ya masih cuti,” jawab saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti.
Atas keterangan tersebut, Adi Sumiarta menerangkan kepada saksi bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang ia tanda tangani dan paraf, saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti menerangkan melakukan penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023.
“Kembali saya pertegas, terhadap keterangan di BAP, yang benar apakah saksi ikut di penyerahan token di tanggal 16 Januari 2023 dan 23 Agustus 2023? Atau saksi hanya ikut di tanggal 23 Agustus 2023?”
“Saya hanya ikut di penyerahan token di tanggal 23 Agustus 2023,” jawab saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti.
Mendengarkan jawaban saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti, Adi Mantara menjabarkan bahwa di BAP, saksi tertera ikut dalam serah terima token pertama di tanggal 16 Januari 2023 dengan nomor token maker 43-2254328-3 dan token releaser 43-2254329-0.
Di tanggal 23 Agustus 2023, saksi juga tertera sesuai BAP kepolisian ikut penyerahan token kedua, tepatnya token maker bernomor 43-4566373-9 dan token releaser bernomor 43-4566374-6.
“Apakah benar saksi menyerahkan token pertama dan token kedua?” tanya Adi Mantara.
“Saya tidak ingat nomor token pertama dan kedua,” jawab saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti.
Atas pernyataan tersebut, Adi Mantara, kemudian menunjukkan bukti tanda terima token dan BAP saksi di depan persidangan.
“Apakah benar token yang saksi serahkan sesuai dengan keterangan di BAP adalah token pertama?” tanya Adi Mantara mempertegas keragu-raguan saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti.
“Tidak, yang saya serahkan adalah token kedua, sesuai dengan nomor token yang ada pada bukti tanda terima token tanggal 23 Agustus 2023,” jawab Ida Ayu Sinthia Prabayanti tegas. (bp/ken)













