Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jelang Sidang, Bendesa Berawa Huni Lapas Kerobokan

PRA PERADILAN: Visual editing Bali Politika, Bendesa Adat Berawa Ditahan di LP Kerobokan jelang persidangan. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca dilakukannya penyerahan berkas Tahap 1, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Penuntut Umum menyatakan berkas P-21, Ketut Riana kini resmi menyandang status terdakwa dan jelang sidang yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.

“Dapat kami sampaikan bahwa, berkas perkara atas nama tersangka KR (Ketut Riana, red) dinyatakan lengkap P-21 oleh Penuntut Umum, maka pada hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum,” ungkap Eka Sabana, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Selain itu, Kasipenkum Eka Sabana menambahkan, pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Ketut Riana didampingi oleh 5 orang Penasihat Hukumnya (PH).

“Setelah PU menerima tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan,” imbuhnya.

Penuntut Umum juga telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa I Ketut Riana ke Pengadilan Negeri (PN) Dempasar, dengan dakwan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!