DIPERTANYAKAN: Proyek di Kawasan Mangrove Tahura, Penataan Akses Pemelastian Desa Adat Sidakarya. (Sumber: SM/Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Proyek megah di kawasan hutan mangrove (bakau), Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, diperuntukan sebagai upaya penataan kawasan wilayah Desa Adat Sidakarya dan normalisasi sungai Tukad Ngenjung yang juga akan dibangun akses melasti bagi krama setempat, saat ini masih menimbulkan pertanyaan publik, apakah proyek senilai Rp 19 Miliar tersebut sengaja mengabaikan upaya konservasi dengan mengatasnamakan adat dan budaya Bali?
Pasca menuai polemik di kalangan warganet Bali, sebagaimana informasi data pengerjaan yang terpampang di plang proyek berlokasi di tepi Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai tersebut, tertulis sub kegiatan berupa Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan dengan pekerjaan Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya, diketahui juga bahwa pengerjaannya dilakukan oleh PT Trijaya Nasional dengan pengawasan dari PT Kencana Adhi Karma, dengan kontrak mencapai Rp 19.400.511.000, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar berdasarkan SPMK Nomor 600.1.4/8205/DPUPR tertanggal 22 Juli 2025, dengan tenggat waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.
Saat salah satu awak media berusaha mencari informasi di lapangan terkait proyek tersebut, di sisi gerbang proyek terpasang tulisan “Pemelastian” yang seolah menunjukan bahwa proyek akses tersebut diperuntukkan bagi kegiatan upacara Melasti krama Desa Adat Sidakarya.
Di lokasi terlihat juga para buruh proyek sedang bekerja, menuntaskan sebuah bangunan berdesain menarik dan terkesan megah, menunjukan bahwa proyek tersebut bukanlah proyek akses pemelastian biasa. Akses jalan menuju wilayah pemelastian telah selesai diteras dan kini memasuki tahap penyempurnaan akhir. Salah seorang penjaga proyek yang ditemui di lokasi sempat mengatakan, ia memperkirakan seluruh pekerjaan akan rampung pada bulan Desember ini.
Namun, awak media belum diizinkan meninjau lebih dalam area pembangunan dengan alasan masih berlangsung aktivitas konstruksi dan operasional alat kerja di dalam kawasan.
Usut punya usut, berdasarkan dokumen resmi, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka mitigasi bencana, berupa normalisasi Sungai Tukad Ngenjung.
Sementara khusus untuk pembangunan akses pemelastian, dasar legalitasnya mengacu pada Kesepakatan Bersama antara UPTD Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali dengan Bendesa Adat Sidakarya tentang pemanfaatan kawasan Tahura untuk kepentingan religi menuju Pura Segara Giri Wisesa Muntig Siokan di wilayah Kota Denpasar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menegaskan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar tidak masuk ke dalam kawasan hutan mangrove Tahura. Menurutnya, proyek Pemkot berada di wilayah sempadan sungai Tukad Ngenjung yang memang diperuntukkan untuk penataan dan mitigasi banjir.
“Kegiatan ini awalnya merupakan usulan dari Desa Adat Sidakarya kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Karena keterbatasan anggaran BWS, akhirnya diarahkan ke Pemerintah Kota Denpasar. Kami hanya menata sepadan sungai, tidak ada pekerjaan di kawasan Tahura,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pelaksanaan proyek telah dilengkapi dokumen resmi serta dilakukan dengan pendampingan dari pihak kejaksaan. Papan proyek juga sudah dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Pembatasan akses bagi masyarakat maupun awak media, kata dia, dilakukan semata-mata demi keamanan kegiatan konstruksi serta menghindari risiko kehilangan material yang sempat terjadi di proyek-proyek sebelumnya.
Untuk diketahui, Tahura Ngurah Rai sendiri telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 800/Menhut-ll/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan luas 1.373,50 hektare.
Dengan kejelasan legalitas dan pemasangan plang informasi proyek, dugaan bahwa kawasan Tahura di Sidakarya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau investor dinyatakan tidak berdasar. Di lapangan, proyek lebih difokuskan pada penyediaan akses ibadah masyarakat adat serta penanganan aliran sungai untuk mengurangi potensi banjir di wilayah Sidakarya dan sekitarnya.
Meski demikian, kawasan Tahura Ngurah Rai tetap menjadi perhatian publik menyusul proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus alih fungsi lahan dan penerbitan sertipikat bermasalah di kawasan konservasi tersebut. Kondisi ini mendorong sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap seluruh aktivitas di sekitar Tahura harus terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Mangrove di Bali selama ini memiliki peranan vital sebagai benteng alami pesisir sekaligus upaya mitigasi bencana, terlebih wilayah pesisir Bali Selatan tergolong rawan gempa bumi dan potensi tsunami akibat pertemuan lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Karena itu, semua aktivitas pembangunan di sekitar kawasan Tahura diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum, agar pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. (bp/gk)













