Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Panas, 4 Fraksi DPRD Karangasem Tinggalkan Sidang Paripurna

Buntut Dugaan Wajib Coblos 2 Anak Bupati

WALK OUT: Fraksi DPRD Karangasem, yakni Fraksi Golkar (11 kursi), Fraksi Gerindra (5 kursi), Fraksi NasDem (9 kursi), dan Fraksi Panca Warna (Hanura 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Perindo 2 kursi, dan PKS 1 kursi) memilih walk out dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Senin, 22 Januari 2024.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Nihilnya tindak lanjut terkait dugaan penekanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK (P3K), dan para pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Karangasem jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh oknum pejabat yang antara lain dibuktikan oleh video serta pesan berantai di grup WhatSapp hingga muncul tagar #TolakIntimidasiASNsaatPemilu dan #KarangsemDamai membuat situasi politik di Karangasem memanas. 

Kondisi ini semakin menjadi-jadi lantaran Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika yang “satu jalur” dengan Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dicap seolah lepas tangan merespons surat yang dilayangkan sejumlah Fraksi DPRD Karangasem kepadanya, Jumat, 12 Januari 2024 lalu.

Endingnya, Sidang Paripurna DPRD Karangasem, Senin, 22 Januari 2024 gagal total.

Sidang Paripurna DPRD Karangasem dengan agenda penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dihadiri Bupati Karangasem I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Mertha, Forum Pimpinan Daerah Karangasem, para staf ahli, para asisten, dan para Kepala OPD di jajaran Pemkab Karangasem itu diwarnai walk out sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sejumlah Fraksi DPRD Karangasem terhadap sikap eksekutif yang dinilai tidak konsisten. 

Tak tanggung-tanggung, Fraksi DPRD Karangasem yang terdiri dari Fraksi Golkar (11 kursi), Fraksi Gerindra (5 kursi), Fraksi NasDem (9 kursi), dan Fraksi Panca Warna (Hanura 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Perindo 2 kursi, dan PKS 1 kursi) memilih walk out dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika.

Sikap walk out Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, dan Fraksi Panca Warna ini dibenarkan anggota Fraksi Golkar DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadi, SE.

Dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin, 22 Januari 2024 siang, Ketua PK (Pengurus Kecamatan) Golkar Kecamatan Manggis yang lolos Pileg 2019 dengan raihan 4.453 suara dari Dapil Karangasem 3 itu mengutarakan 6 poin penting yang mendorong Fraksi Golkar walk out. 

“Ini sebagai bentuk kekecewaan anggota dewan terhadap Bupati,” bebernya sembari mengulas 6 poin penting dimaksud.

Pertama, di dalam APBD Karangasem 2022, 2023, dan 2024 aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses, berupa pokok-pokok pikiran DPRD sama sekali tak dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yakni dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode satu tahun.

Kedua, di dalam APBD Perubahan 2023 banyak kegiatan yang dinilai dipaksakan seperti bedah rumah, lampu hias kota, dan sejenisnya.

Ketiga, dugaan adanya tekanan terhadap ASN, P3K, dan pegawai kontrak jelang Pemilu 2024 oleh oknum pejabat untuk memilih putra Bupati sebagai caleg provinsi Dapil Karangasem dan putri bupati sebagai caleg DPRD Karangasem Dapil Karangasem VI (Kecamatan Abang).

Keempat, guru-guru dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga diduga ditekan untuk memenangkan putra-putri bupati.

Kelima, atas kondisi-kondisi dugaan adanya penekanan untuk memilih caleg putra-putri bupati tersebut, para Ketua Fraksi DPRD Karangasem bersurat kepada Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika untuk memohon dilaksanakan rapat kerja gabungan komisi, namun Ketua DPRD tidak bersikap.

“Satu-satunya mungkin dari 563 kabupaten kota se-Indonesia, hanya Kabupaten Karangasem saja yang belum menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Pembiayaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dari at cost (biaya riil, red) menjadi lumpsum (pembiayaan sekaligus di muka, red) yang berlaku sejak 11 September 2023,” ungkap I Nyoman Sumadi menekankan poin keenam pemicu walk out.

Senada, sumber balipolitika.com menyebut puncak kekecewaan para perwakilan masyarakat Karangasem yang duduk di kursi legislatif juga dipicu sikap inkonsisten Bupati Karangasem I Gede Dana terhadap segala kebijakan yang disepakati. 

“Pokok-pokok pikiran dewan tidak diakomodir. Hibah yang dijanjikan Rp150.000.000 per anggota dewan yang sedianya disalurkan kepada masyarakat Karangasem tahun 2023 dibatalkan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diunggah, belum diperoleh respons dari Eksekutif Karangasem terkait walk out Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, dan Fraksi Panca Warna dalam Sidang Paripurna DPRD Karangasem, Senin, 22 Januari 2024. (ken/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!