Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jero Dasaran Alit Tersangka, Polres Tabanan Dipraperadilkan

Sebut Penyidik Gunakan Pasal Karet dan Tak Berdasar KUHP

GUGAT: Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, yakni Kadek Agus Mulyawan (kanan) Benny Hariyono (tengah), dan Ida Bagus Wayan Budiarta (kiri) dari Law Firm Agus M & Associates mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa, 17 Oktober 2023 siang.

 

TABANAN, Balipolitika.com- Penetapan status tersangka terhadap Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terhitung sejak Rabu, 11 Oktober 2023 (sebelumnya ditulis Senin, 9 Oktober 2023, red) memasuki babak baru.

Selasa, 17 Oktober 2023 siang, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, yakni Kadek Agus Mulyawan, Benny Hariyono, dan Ida Bagus Wayan Budiarta dari Law Firm Agus M & Associates mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tabanan atas laporan polisi nomor LP-B/92/IX/2023/Bali/Polres Tabanan/Polda Bali tertanggal 30 September 2023 dan penetapan tersangka nomor B/48/X/RES. 1.24/2023/Sat Reskrim tanggal 11 Oktober yang menyatakan pemberian kuasa sebagai tersangka.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

“Kami mengajukan praperadilan. Seperti awal pertimbangan kita, kita sangat meragukan alat bukti yang dipakai dan juga pasalnya. Makanya untuk itu, kami pertimbangkan, kami putuskan untuk mengajukan praperadilan,” ucap Kadek Agus Mulyawan ditemui langsung di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa, 17 Oktober 2023 siang. 

“Sah-sah saja ada yang mengatakan alat bukti sudah cukup, ada saksi juga sudah, tapi kita ini berperkara dalam hukum pidana. Pembuktiannya yang dicari itu kan pembuktian materiil, pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil, yaitu mengandung kebenaran materiil. Artinya, misalkan saja seperti menggunakan alat bukti visumlah katakan, nah visum itu tanggal berapa dan apa bunyi visum itu. Soal saksi, apakah benar-benar itu saksi yang melihat langsung,” bebernya. 

Kadek Agus Mulyawan menggarisbawahi hal tersebut berbeda dengan pembuktian perdata yang sifatnya pembuktian hukum formil; yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja. 

“Terus dari sesi pasalnya saya pernah katakan bahwa ini pasal karet karena tolok ukurnya tidak jelas. Coba saja baca ya, perbuatan pelecehan fisik dengan maksud– nah ini kita garis bawahi kan ada dengan maksud– merendahkan harkat dan martabat. Siapa yang bisa membaca maksud? Ya kan? Bisa saja maksudnya tidak merendahkan kan begitu? Terus unsur subjektif dan objektifnya juga nggak ada. Ya. Kabur. Kenapa? Karena beda dengan pasal-pasal di KUHP. Saya ambilkan contoh 285 KUHP. Itu jelas unsur-unsurnya, unsur subjektinya. Misalnya dengan kekerasan, dengan pemaksaan, adanya ancaman kekerasan, itu jelas unsurnya. Ini, ini sangat-sangat kabur. Saya berharap ini ada yang menguji dan akhirnya pasalnya dicabut karena sangat berbahaya ke depan kalau ini bisa diterapkan,” ulas Kadek Agus Mulyawan.

Kadek Agus Mulyawan juga berpendapat bahwa pasal yang disangkakan oleh Polres Tabanan bukan lex specialis. 

Terangnya pengertian lex specialis istilah hukumnya Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni ada hukum khusus yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

“Kalau ini dikatakan lex specialis penyidik harusnya menjunjung KUHP di dalamnya. Ini tidak ada. Jadi ini hanya undang-undang umum yang hanya satu undang-undang saja dipakai. Jadi tidak ada KUHP-nya di sini. Apa yang dikesampingkan itu menjadi pertanyaan. Untuk itu makanya kita sudah mempelajari semuanya. Semoga dengan permohonan praperadilan ini kasus ini dapat tertangani dengan baik. Jadi klien kita atas status tersangka yang diberikan kepadanya bisa ditangani oleh orang-orang yang benar paham hukum,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!