Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Berantas Pungli, Kemenhumkam Bali Tidak Main-Main

Terima Masyarakat Anti Pungli Indonesia

BERANTAS PUNGLI: Komitmen Berantas Pungutan Liar, Kanwil Kemenkumham Bali Terima Kunjungan Masyarakat Anti Pungli Indonesia.

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima kunjungan dari Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), Selasa, 14 November 2023.

Kunjungan MAPI ini disambut langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana bertempat di ruang Arjuna, Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam kunjungannya ini MAPI berkoordinasi mengenai pengawasan pungli pada Satuan Kerja (Satker) Kemenkumham Bali dalam pelaksanaan pelayanan publik.

MAPI adalah underbow Satgas sahabat pungli yang di dalam selalu bersinergi guna menciptakan Indonesia bersih dari pungli terbentuk pada tahun 10 Januari 2019 dengan dilatih dan diarahkan langsung oleh Satgas Saber Pungli Polhukam RI, berpayung hukum Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 pasal 12.

Dewan Pembina MAPI, Endang Agustian menyampaikan kerjasama antara MAPI dengan Lembaga/Kementerian perlu ditingkatkan guna menanamkan kesadaran dan pencegahan anti pungli, serta selain itu juga untuk melakukan pengawasan praktek-praktek pungli di lapangan.

Ini bertujuan untuk memberikan kepuasan dan kepercayaan pelayanan ke Masyarakat.

Menyambut baik kunjungan MAPI, Putu Murdiana menyampaikan akan selalu mendukung MAPI dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan praktek-praktek pungli pada Satker Kemenkumham Bali.

Kanwil Kemenkumham Bali telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih, bebas pungli kepada masyarakat.

“Setiap jajaran di Kemenkumham Bali selalu diberikan sosialisasi pencegahan pungli. Jika ditemukan adanya praktek pungli, pegawai tersebut juga akan diberikan sanksi. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi yang ada, Kemenkumham dapat meminimalkan praktek korupsi, seperti pembuatan passport online dan dokumen online lainnya, sehingga pembayaran dilakukan langsung ke Negara.” ucap Putu Murdiana.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI sangat berkomitmen dalam melakukan pemberantasan pungli. Hal ini ditunjukan dengan Inspektur Jenderal Kemenkumham melakukan Revitalisasi dan Penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

“Dalam upaya menghadirkan pemerintahan yang bersih dan transparan, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memberantas pungli. Salah satu langkah penting yang diambil adalah merevitalisasi Unit Pemberantasan Pungli.” ungkap Romi.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!