Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Alam Lestari

10 Ekor Elang Diselamatkan UPT Barantin di Surabaya

PELANGGARAN: Pejabat karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Santosa, menemukan 10 ekor burung elang saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di dalam KM Dharma Kencana VII.

 

SURABAYA, Balipolitika.com- Burung elang merupakan satwa yang dilindungi karena populasinya yang semakin berkurang sehingga masuk dalam Appendix 2, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pejabat karantina di Pelabuhan Tanjung Perak, Santosa, menemukan 10 ekor burung elang saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di dalam KM Dharma Kencana VII.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Kapal yang berangkat dari Makassar tersebut, sandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada dini hari 21 September 2023.

“10 ekor elang tersebut, terdiri dari 2 jenis elang laut dan 8 ekor alap-alap yang diangkut di dalam truk. Untuk mengelabui petugas, burung disembunyikan di casis truk dan di belakang kursi sopir truk,” ungkap santosa.

Pemerintah juga mengatur tentang kepemilikan dan pengangkutan satwa dilindungi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Pada Pasal 21 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” imbuh Santosa saat memeriksa pelaku penyelundupan.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 35 Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Mereka tidak melengkapi dokumen persyaratan dan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas.

“Pelanggar bisa diancam pidana sesuai Pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c), Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelasnya.

“Pengawasan dan penindakan, perlu terus dilanjutkan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah. Kami mengajak masyarakat untuk patuh aturan karantina dan menjaga kelestarian satwa langka.” pungkas Cicik. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!