Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

PO Lip Service, Sujanayasa Tolak Nyaleg di Pileg 2024

PETAHANA 2 KALI MUNDUR: Petahana 2 periode dari Dapil Selat, Rendang, Sidemen, I Kadek Sujanayasa menolak didaftarkan sebagai caleg untuk periode ketiga.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Tsunami mundurnya para petarung Partai Nasional Demokrat (NasDem) Bali jelang KPU menutup pendaftaran pada 14 Mei 2023 menggemparkan publik.

Usut punya usut, mundurnya para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) NasDem yang diplot berjuang memperebutkan hati rakyat di Pemilu Serentak 2024 diduga dipicu tidak diindahkannya Peraturan Organisasi (PO) di internal NasDem.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Layu sebelum berkembang alias bacaleg rontok satu per satu ini dinilai akan berpengaruh pada pendaftaran ke KPU yang direncanakan, Kamis 11 Mei 2023.

Soal pelanggaran PO NasDem ini berembus dari ujung timur Pulau Bali, Kabupaten Karangasem.

Petahana 2 periode dari Dapil Selat, Rendang, Sidemen, I Kadek Sujanayasa menolak didaftarkan sebagai caleg untuk periode ketiga.

Dengan mantap ia mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangani dan diisi meterai pada Kamis, 11 Mei 2023.

“Saya patuh pada Ketua Umum Surya Paloh yang mengajarkan nilai-nilai berorganisasi. Saya tidak mau jadi kader yang ikut melanggar Peraturan Organisasi Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum, “papar Sujanayasa yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Karangasem sebelum jabatan tersebut dioper kepada Mas Sumatri yang berhasil merebut kursi Bupati Karangasem pada 2016 silam.

“Sebagai kader militan NasDem yang pernah langsung dipimpin oleh Kakak Prananda Surya Paloh di Garda Pemuda NasDem, saya memegang teguh prinsip Kehormatan, Pengabdian, Tanah Air. Penugasan Partai, Perintah Ketua Umum adalah kehormatan bagi saya untuk mengabdi pada tanah air. Makanya saya tidak berani melanggar peraturan partai. Saya tetap sebagai kader Partai NasDem, Itu sudah cukup buat saya. Saya tidak akan mau melanggar peraturan organisasi meski jabatan mentereng sebagai anggota dewan dapat diraih,” tutur Sujanayasa.

Menurut pria yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Garda Pemuda NasDem Provinsi Bali ini, sebenarnya caranya sederhana untuk menghentikan efek domino mundurnya bacaleg NasDem.

Cukup laksanakan Peraturan Organisasi yang sudah ditetapkan oleh DPP.

“Tak usah sok pintar dengan menafsirkan kata-perkata semisal kata mempertimbangkan lalu diartikan boleh diterapkan boleh juga tidak. Tentu hal semacam ini wajar menimbulkan pertanyaan ada apa di balik itu?” tanya Sujanayasa.

“Namanya perintah, tak usahlah ditafsirkan. Kita selaku kader militan siap melaksanakan, tapi kalau diminta melanggar ya saya minggir dulu,” tutupnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!