BADUNG, Balipolitika.com– Tarik ulur dan polemik yang mewarnai proyek hunian modern The Umalas Signature, Jalan Bumbak No.156, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung diklaim berakhir oleh PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di The Umalas Signature, Kamis, 4 September 2025 siang.
Direktur PT SUP, Charles B. Siringgo-ringgo didampingi Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus mengatakan kasus The Umalas Signature yang didahului serangkaian peristiwa selama beberapa bulan terakhir telah menemui titik akhir.
“Kami pandang perlu untuk menjernihkan pemberitaan yang beredar di media serta sebagai upaya agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum mengenai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan investor dalam bisnis properti di Indonesia,” ujar Charles B. Siringgo-ringgo.
PT SUP jelasnya adalah perusahaan pembangun atau developer di Indonesia yang salah satunya membangun proyek hunian modern bernama The Umalas Signature yang terletak di Jalan Bumbak Nomor 156, Umalas, Kerobokan.
“Proyek ini telah dilengkapi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nomor: SK-PBG-510306-11082022-002 dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nomor: SK-SLF-510306-07082022-001 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung pada bulan Agustus tahun 2022. Proyek The Umalas Signature adalah hunian yang terdiri dari 207 unit (248 modul) dan dilengkapi dengan fasilitas penunjang hunian modern seperti cafe, restaurant, gym, rooftop pool, coworking, dan SPA. Unit-unit tersebut kemudian disewakan dengan sistem jangka panjang, atau di Bali lebih dikenal dengan istilah leasehold kepada para client atau investor,” beber Charles B. Siringgo-ringgo.
Jelasnya terdapat kasus hukum yang terjadi dalam proyek The Umalas Signature selama hampir 2 tahun terakhir melibatkan individual bernama Budiman Tiang (BT) dan afiliasinya.
Konflik ini menyebabkan tertundanya proses serah terima unit-unit dalam gedung The Umalas Signature kepada para klien atau investor, bahkan beber Charles B. Siringgo-ringgo BT dan afiliasinya menjalankan operasional atas gedung The Umalas Signature dan meraih keuntungan atas unit-unit yang sejatinya adalah milik para investor.
“Pada kesempatan kali ini, kami ingin mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak kepolisian dan instansi berwenang yang telah membantu dan menjaga agar hukum tetap ditegakkan sehingga akhirnya kami dapat mengakses kembali gedung The Umalas Signature dan ratusan investor kini mendapatkan haknya untuk mengakses unit-unitnya,” tandas Charles B. Siringgo-ringgo.
Parade Damedo Sitorus merinci BT telah ditetapkan sebagai tersangka per 26 Maret 2025 atas laporan tindakan penipuan dan penggelapan yang terjadi di The Umalas Signature oleh Kepolisian Daerah Bali.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan P-21 atas laporan tersebut melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Budiman Tiang Nomor: B2595/N.1.4/Eoh.1/06/2025.
“Perkara pidana ini kemudian resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan sidang perdana pada 26 Agustus 2025. Kami mempercayakan seluruh proses hukum ini kepada lembaga Peradilan Negara Republik Indonesia dan meyakini bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan,” ungkapnya.
Secara terpisah, pada 28 Mei 2025 BT juga melayangkan gugatan perdata terhadap PT SUP dan PT Magnum Estate International (MEI) di mana atas gugatan tersebut PT SUP mempercayakan proses hukum yang berjalan kepada NILF sebagai lawyer resmi perusahaan yang akan mendampingi proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar hingga tuntas.
“Laporan terakhir mengenai proses gugatan perdata ini disinyalir sebagai upaya BT untuk menangguhkan proses pidana yang tengah menjeratnya dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Kami tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan dan berharap agar keadilan dan kebenaran senantiasa ditegakkan,” tandas Parade Damedo Sitorus.
Sejak BT menyandang status sebagai tersangka, Charles B. Siringgo-ringgo menyebut upaya PT SUP untuk mengakses kembali gedung The Umalas Signature kerap dihalangi oleh PT Annata Hotel & Resort (Annata), yakni perusahaan afiliasi BT yang menjalankan operasional The Umalas Signature atas instruksi BT dan menyewakan unit-unit secara harian maupun bulanan dengan menggunakan nama The One Umalas.
Terangnya tindakan ini mengakibatkan terganggunya pelaksanaan inspeksi dan serah terima unit kepada para investor atau pemilik unit yang sah.
Pada saat inspeksi dilakukan dengan para investor dan pemilik unit, ungkapnya ditemukan banyak tamu yang menempati unit-unit tanpa izin pemilik sah.
Tamu-tamu tersebut diketahui memesan kamar melalui PT Annata dan menolak untuk meninggalkan kamar tersebut.
“Upaya-upaya penolakan dan perlawanan dari Annata dilaksanakan agar PT SUP tidak dapat melaksanakan kewajiban serah terima unit kepada para investor. Situasi ini sempat berkembang menjadi aksi saling lapor antara PT SUP dan PT Annata, namun setelah melalui serangkaian proses mediasi dan diskusi, akhirnya dicapai sebuah kesepakatan di mana PT Annata resmi mundur dan meninggalkan gedung The Umalas Signature pada 29 Agustus 2025, serta menyerahkan sepenuhnya akses gedung kepada PT SUP selaku pemilik sah gedung The Umalas Signature,” bebernya.
Hingga saat ini, sebanyak 83 investor atau pemilik unit telah dapat mengakses unit mereka dan melaksanakan proses serah terima.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu mengembalikan akses bagi total kurang lebih 150 investor yang memiliki hak atas unit-unit di The Umalas Signature. Hal ini sangat membantu untuk memulihkan kepercayaan dan citra bisnis bidang properti di Bali dalam mata investor mancanegara. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Bali, Kepolisian Resor Badung, Kepolisian Sektor Kuta Utara, dan Pemerintah Daerah Bali yang telah menunjukkan dedikasi, keberanian, dan komitmen luar biasa dalam memastikan kepastian hukum dan investasi di Pulau Bali. Kami yakin, dan percaya dengan kerja keras dan sinergi yang solid dari jajaran Kepolisian Daerah Bali menciptakan iklim yang aman, tertib, dan kondusif sebuah fondasi penting dalam menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat dan para investor,” pungkas Parade Damedo Sitorus.
“Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para tokoh adat dan masyarakat setempat yang telah membantu untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya,” sambung Charles B. Siringgo-ringgo.
Ke depan, tegas Charles B. Siringgo-ringgo PT SUP berkomitmen menyelesaikan proses serah terima seluruh unit kepada investor dan pemilik sah atas unit-unit The Umalas Signature.
PT SUP juga siap melaksanakan perbaikan terhadap daftar cacat bangunan yang telah diidentifikasi, termasuk fasilitas komersial seperti gym, restaurant atau cafe, coworking space, dan lainnya.
Lebih jauh, PT SUP menjamin transparansi hukum dan operasional, sehingga setiap investor merasa aman dan terlindungi.
“Soft launching The Umalas Signature akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Kami percaya bahwa penyelesaian konflik ini akan menjadi titik balik penting dalam perjalanan The Umalas Signature dan sekaligus menjadi contoh nyata bahwa kepastian hukum tetap bisa ditegakkan. Kami yakin bahwa kunci dari terciptanya Bali sebagai destinasi pariwisata unggulan di dunia juga sebagai tempat yang aman terletak pada kolaborasi yang sinergis antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, yang mana selama ini sudah terjalin dengan baik. Kiranya persoalan yang timbul dapat menjadi pelajaran untuk kita semua, dan tidak menjadi preseden buruk bagi iklim berinvestasi di Indonesia,”tutup Charles B. Siringgo-ringgo. (bp/ken)













