Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

Priambada-Dunia Daftarkan Logo PHDI sebagai Milik Pribadi

Yanto Jaya: Ini Berbahaya

KEKAYAAN INTELEKTUAL: Temuan sesuai Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diakses 20 Februari 2022 pukul 08.06.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Mahasabha XII PHDI Pusat di Hotel Sultan Jakarta tuntas. Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) kembali terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat untuk masa bakti 2021-2026. WBT yang sepaket dengan I Ketut Puspa Adnyana di posisi Ketua Sabha Walaka meraih 182 suara. Unggul atas Made Sutresna (Ketua Sabha Walaka)-Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma (Ketum Pengurus Harian PHDI Pusat) dengan 100 suara. Menunjukkan sikap ksatria, Sang Nyoman Suwisma memeluk WBT dan memberikan selamat. 

Mahasabha XII PHDI boleh tuntas, namun persoalan yang menyelimutinya tetap bergema. Menurut penelusuran yang dilakukan, persoalan teranyar ini jauh lebih besar dan lebih sistemik alias akan menentukan mau dibawa kemana umat Hindu ke depan. Kenapa jauh lebih besar? Karena logo Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang disakralkan umat Hindu dan dilindungi oleh negara didaftarkan atas nama pribadi. 

Sesuai Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diakses 20 Februari 2022 pukul 08.06 diketahui bahwa terdapat permohonan bernomor JID2021075698 tertanggal 3 November 2021 untuk mendaftarkan logo PHDI. Permohonan selaku pemilik logo PHDI ini diajukan oleh Komang Priambada dan Ida Bagus Putu Dunia dengan alamat sebagai tercantum dalam permohonan tersebut, yakni Jalan Kuricang XXIV, Blok GA 6 No. 11, RT005/RW010, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Sebagaimana diketahui, Komang Priambada dan Ida Bagus Putu Dunia merupakan petinggi dari PHDI versi Mahasabha Luar Biasa alias MLB. 

“PHDI versi MLB berusaha mendaftarkan logo PHDI atas nama pribadi bukan atas nama organisasi PHDI MLB. Ini berbahaya. Sedangkan kami mendaftarkan atas nama PHDI dan astungkara lebih dulu dari mereka,” ucap Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat, Yanto Jaya, Jumat (25/2/2022) pagi. 

Disinggung soal pernyataan berbahaya yang dimaksud, Yanto Jaya menegaskan jika logo PHDI menjadi milik perorangan sesuai yang dilakukan oleh Komang Priambada dan Ida Bagus Putu Dunia mengacu permohonan bernomor JID2021075698 tertanggal 3 November 2021, maka PHDI terancam menjadi milik pribadi. 

“PHDI jadi milik mereka pribadi dan bukan umat. Karena pengurus punya masa jabatan, tetapi pribadi pemiliknya selama-lamanya. Beda dengan kami yang mendaftarkan logo PHDI atas nama organisasi dan seumur-umur logo tersebut jadi milik umat siapa pun pengurusnya,” tegas Yanto Jaya.

Terkait permohonan bernomor JID2021075698 tertanggal 3 November 2021 ini, wartawan sudah berusaha menghubungi Ketua Umum Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara yang kini menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Pengurus Harian PHDI Pusat versi Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Indonesia lewat rapat koordinasi PHDI Provinsi 18-19 September 2021 di Pura Samuan Tiga. Namun, pertanyaan yang diajukan belum dijawab. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!