BULELENG, Balipolitika.com– Ending dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WA menunjukkan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Informasi yang dihimpun, IGAPW, S.Pd. yang secara resmi dilaporkan ke Polres Buleleng dengan bukti surat bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI dan dipanggil menemui Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. di Ruang Kepala Bagian Umum untuk memenuhi Surat Panggilan II nomor:B.800.1.6.2/336/SETWAN/IV/2025 terkait pelaporan dugaan perselingkuhan pada Jumat, 11 April 2025 lalu resmi dipecat.
Plt. Sekwan DPRD Buleleng, Gede Wardana, S.T., M.A.P., membenarkan bahwa Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. sudah diberhentikan per Senin, 21 Juli 2025.
“Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai SK Bupati (Surat Keputusan Bupati Buleleng, red) tanggal 21 Juli 2025,” jelas Gede Wardana dikonfirmasi, Rabu, 23 Juli 2025 sore.
Disinggung soal hak-hak IGAPW, S.Pd. dalam posisinya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru menerima SK Pengangkatan pada 20 Juni 2025, Gede Wardana menekankan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.
“Kami masih koordinasikan dengan BKPSDM dan BPKPD. Sementara diberikan 1 kali gaji untuk bulan Agustus 2025 saja,” rinci Gede Wardana.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WA dipergoki langsung oleh sang istri sah disertai dua rekaman video berdurasi masing-masing 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik yang diunggah akun facebook bernama Widia Widia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI, pelapor mengungkapkan detail demi detail peristiwa pengkhianatan tersebut, termasuk bagian layak sensor di mana sang suami sah didapati bersembunyi di balik pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam alias CD.
Berdasarkan laporan polisi itu diketahui korban mengaku curiga lantaran suaminya mohon izin pergi dinas luar pada 27 Maret 2025 malam.
Korban curiga karena alasan itu sering diucapkan suaminya hingga akhirnya pada 9 April 2025 IGAPW, S.Pd. tertangkap basah berada di sebuah kos-kosan wilayah Banyuning Lestari.
IGAPW, S.Pd. dicurigai bersama seorang perempuan karena sepeda motornya terparkir di depan kamar kos-kosan.
Korban pun memberanikan diri untuk menggedor pintu kamar padahal ia tidak tahu sang suami berada di kamar nomor berapa.
Hingga akhirnya saat digedor berulang kali keluarlah seorang penghuni kos perempuan.
Saat korban bertanya apakah kenal dengan pemilik motor Honda Filano yang terparkir, perempuan itu menjawab tidak tahu.
Dibakar api cemburu, korban tidak lantas percaya hingga akhirnya nekat menerobos masuk ke kamar kos si perempuan itu.
Kecurigaannya pun terjawab karena korban mendapati sang suami berada di dalam kamar kos.
Tersurat dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI bahwa IGAPW, S.Pd. didapati bersembunyi di belakang pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam.
Terang-benderang menemukan sang suami sekamar dengan perempuan lain dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam, korban pun akhirnya melapor ke Polres Buleleng.
Dugaan perselingkuhan IGAPW, S.Pd. direspons tegas oleh DPRD Buleleng dibuktikan dengan pemanggilan yang bersangkutan pada Jumat, 11 April 2025 untuk menemui Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P.
Sesuai Surat Panggilan II nomor: B.800.1.6.2/336/SETWAN/IV/2025 diketahui pemanggilan itu terkait pelaporan dugaan perselingkuhannya dengan wanita berinisial WA.
“Keperluan untuk penjelasan dan penindaklanjutan laporan dari pihak istri indikasi perselingkuhan dengan disertai barang bukti. Demikian surat panggilan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian,” demikian bunyi surat berkop Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Jalan Veteran Nomor 2 Singaraja dan ditandatangani cap basah oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. di Singaraja, 10 April 2025. (bp/ken)













