DENPASAR, Balipolitika.com– Yayasan Insan Cendikia Madani Bali (YICMB) sedang didera permasalah pelik pasca membayar cash Rp180 juta untuk perpanjangan sewa-menyewa di tanah yang sudah mereka tempati sejak 10 tahun lamanya.
Menunjukkan bukti penarikan uang dari 2 rekening sah milik YICMB senilai Rp180 juta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali yang menjadi kuasa hukum pihak yayasan, menerangkan bahwa cikal bakal masalah bermula dari akta sewa-menyewa Notaris Wayan Setia Darmawan, S.H.
“Kami telah melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP terkait dengan penggelapan sejumlah uang, yaitu sebesar Rp180 juta di mana uang itu adalah hasil yayasan klien kami ini yang dikumpulkan oleh para warga muslim, jemaah untuk kepentingan memperpanjang kontrak tempat kegiatan yayasan yang terletak di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati Nomor 2 B, Sesetan, Denpasar Selatan,” jelas Daniar Tri Sasongko.
Uang perpanjangan itu jelasnya ditujukan untuk perpanjangan kontrak setelah selama 10 tahun Yayasan Insan Cendikia Madani Bali (YICMB) beraktivitas di lokasi tersebut.
“Pada saat sewa-menyewa, dari YICMB menunjuk Saudara SPN dan KRM untuk mewakili membayarkan sewa sebesar Rp180 juta tersebut kepada pihak pemilik tanah (I Wayan Netera) yang dilakukan di hadapan notaris, Wayan Setia Darmawan, S.H. Di dalam akta ini terlihat suatu kejanggalan di mana yang mengontrak harusnya Yayasan Insan Cendikia Madani Bali (YICMB) karena uang dari pihak yayasan, tetapi di dalam akta tertulis nama pribadi dari SPN dan KRM,” urai Daniar.
Empat tahun berlalu, tepatnya pada Agustus 2024, SPN dan KRM menerbitkan surat pelarangan terhadap Yayasan Insan Cendikia Madani Bali (YICMB) untuk beraktivitas di lokasi yang disewa menggunakan uang milik yayasan dan SPN dan KRM menguasai sepenuhnya tempat tersebut di mana bulan berikutnya mereka mendirikan yayasan baru bernama Yayasan Insan Melati Bangsa.
Mereka menguasai dan mengklaim bahwa lokasi yang disewa itu adalah hak mereka sepenuhnya sesuai Akta Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 11 Februari 2020 di Notaris Wayan Setia Darmawan.
Merespons pelarangan dan klaim SPN dan KRM, Ketua YICMB, Haji Wasit Pamungkas, dkk. telah berupaya melakukan serangkaian upaya mediasi berlanjut melayangkan 1 kali somasi, namun tak direspons.
“Akhirnya, klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut kepada Polresta Denpasar tertanggal 5 Maret 2025 dengan bukti LP/B/165/III/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Hingga saat ini, bulan Agustus 2025, 6 bulan, status pemeriksaan terhadap perkara ini masih di tingkat penyelidikan padahal seluruh saksi sudah diperiksa dan seluruh bukti sudah kita ajukan,” tegas Daniar.
Flash back ke belakang, Danir menjelaskan bahwa Yayasan Insan Cendikia Madani Bali yang berdiri berdasarkan Akta Notaris Ni Putu Putri Wahyuni No. 3 Tanggal 19 Mei 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0007212.AH.01.04 Tahun 2015 pada bulan Juli 2019 menerbitkan Sertifikat Infaq senilai Rp100.000 untuk pengembangan Lembaga Pendidikan TPQ dan Madin Insan Cendikia yang ditandatangani Ketua Umum, H. Wasit Pamungkas, Sekretaris Umum, H. Chasanudin, Ketua MUI Provinsi Bali, KH, Muhammad Taufiq As’adi, dan Ketua Pembina YICMB, H. Abdul Kadir Makaramah.
Uang yang terkumpul inilah antara lain sebanyak Rp180 juta digunakan untuk memperpanjang sewa tanah milik I Wayan Netera dengan menunjuk SPN dan KRM sesuai hasil musyawarah pengurus YICMB, namun ujung-ujungnya digelapkan dibuktikan dengan lahirnya akta sewa-menyewa atas nama pribadi keduanya di Notaris Wayan Setia Darmawan.
Daniar menambahkan akta sewa-menyewa di Notaris Wayan Setia Darmawan atas nama pemilik tanah I Wayan Netera, SPN, dan KRM padahal uang yang digunakan sepenuhnya milik Yayasan Insan Cendikia Madani Bali, akhirnya menjadi cikal bakal lahirnya Yayasan Insan Melati Bangsa berujung surat pelarangan terhadap YICMB untuk beraktivitas di lokasi tersebut padahal YICMB-lah yang bayar sewa.
“Yang kami laporkan ini mereka bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk mendirikan yayasan baru namanya Yayasan Insan Melati Bangsa. Setelah mereka (SPN dan KRM, red) membayar menggunakan uang yang dikumpulkan Yayasan Insan Cendikia Madani Bali namun tidak mau mengakui bahwa itu uang dari YICMB, mereka mendirikan yayasan melalui proses-proses yang tidak sesuai. Pasalnya, di kelian (kelian dinas, red) pun mereka membohongi pihak kelian di mana mereka mengaku sudah menjalankan operasional 12 tahun, ini tertulis (di surat, red). Surat itu untuk kepentingan yayasan yang baru. Akhirnya, oleh kelian terbitlah surat. Setelah itu, mereka proses ke Kemenag Denpasar dalam kaitan dengan untuk TPQ, Taman Pendidikan Al-Qur’an. Ternyata ditolak pengajuannya karena di Kemenag sudah terdata TPQ Yayasan Insan Cendikia Madani Bali. Artinya mereka melakukan proses yang tidak benar,” ungkap Daniar.
Becermin pada begitu terang-benderangnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor SPN dan KRM di mana kini mereka berlindung di bawah Yayasan Insan Melati Bangsa, Daniar menegaskan hak Yayasan Insan Cendikia Madani Bali untuk objek sewa di Jalan Ceningan Sari IV Gang Melati Nomor 2 B, Sesetan, Denpasar Selatan harus segera dikembalikan sampai dengan tahun 2032.
“Yayasan Insan Cendikia Madani Bali harus mendapatkan hak atas apa yang sudah mereka bayar dan di atas tanah itu yayasan kamilah yang selama 10 tahun sebelumnya melakukan pembangunan dari semula berupa tanah sawah. Bangunan itu kini dikuasai oleh SPN dan KRM untuk mendirikan yayasan baru bernama Yayasan Insan Melati Bangsa. Di dalamnya ada sound system, ada AC, komputer, dan lain-lain yang seluruhnya dibeli oleh Yayasan Insan Cendikia Madani Bali. Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan lokasi oleh pihak Polresta Denpasar, hanya kenapa sampai saat ini tidak ada peningkatan status untuk perkara yang kami laporkan?” tanya Daniar.
Permohonan Taman Pendidikan Al-Qur’an Yayasan Insan Melati Bangsa Ditolak Kemenag
Daniar menekankan setelah terlapor SPN dan KRM memiliki legalitas yayasan, mereka datang ke kelian dinas yang kenal baik dengan pihak Yayasan Insan Cendikia Madani Bali (YICMB) karena sering dilibatkan dalam kegiatan dan tanpa menaruh kecurigaan bersedia menandatangani surat domisili terkait perpanjangan kontrak.
Sesuai keterangan yang disampaikan terlapor kepada kelian dinas bahwa permohonan surat domisili oleh SPN tujuanya untuk memperpanjang kontrak tanah, tetapi faktanya surat domisili tersebut dipakai untuk mendaftarkan TPQ baru mereka ke Kemenag Kota denpasar yang akhirnya ditolak karena Kemenag Denpasar sudah menerbitkan lebih dulu izin TPQ Insan Cendikia sejak tahun 2014.
“Ketika dia (terlapor) melapor pada Pak Kelian meminta surat domisili untuk perpanjangan kontrak, dia memberikan data palsu. Pertama, berupa nama yayasan yang berbeda. Kedua, keterangan palsu bahwa Yayasan Insan Melati Bangsa sudah ada sejak tahun 2012. Fakta hukumnya, yayasan itu izinnya baru diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 5 September 2024. Jelas di sini adanya dugaan pidana pemalsuan data. Ini memberikan laporan kepada pejabat pemerintah di mana sudah kami konfirmasi kepada kelian dan lurah bahwa betul mereka memberikan data bohong,” terang Daniar.
Tak berhenti di sini, berbekal data-data palsu ini, khususnya surat domisili palsu plus akta kontrak ini dipakai oleh Yayasan Insan Melati Bangsa untuk pendaftaran TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), namun ditolak oleh Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai surat resmi nomor: B-602/Kk.18.9.3/PP.00.8/10/2024 bertanda tangan elektronik Ida Bagus Ketut Rimbawan, S.Ag., M.Si.
“Oleh Kemenag Denpasar ditolak karena Kemenag Denpasar pada tahun 2014 sudah lebih dulu menerbitkan izin TPQ kepada Yayasan Insan Cendikia Madani Bali. Secara sistem, pengajuan mereka ke Kemenag Denpasar ditolak. Sebab di lokasi titik yang sama Kemenag Denpasar sudah lebih dulu menerbitkan izin kepada klien kami. Dengan kata lain, kegiatan yang mereka lakukan di tempat tersebut tidak memiliki izin alias bodong,” urai Daniar.
Meski tak memiliki izin menggelar TPQ, faktanya Yayasan Insan Melati Bangsa tetap ngotot menyelenggarakan kegiatan yang secara otomatis berarti aktivitas tersebut “bodong”.
“Sangat disayangkan, 40 siswa yang masih bertahan dan belajar di sana tidak mendapatkan izin dari Kemenag Denpasar. Sangat kasihan Pak Kelian Dinas dan Pak Lurah dibohongi oleh oknum terlapor ini,” tandas Daniar menyayangkan.
Bodong, Siswa TPQ Jebol, Was-Was Konflik Horizontal
Pendaftaran izin TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) oleh Yayasan Insan Melati Bangsa ditolak oleh Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai surat resmi nomor: B-602/Kk.18.9.3/PP.00.8/10/2024 bertanda tangan elektronik Ida Bagus Ketut Rimbawan, S.Ag., M.Si. tertanggal 30 Oktober 2024.
Surat resmi Kemenag Kota Denpasar perihal penolakan ajuan tanda daftar TPQ yang diajukan Yayasan Insan Melati Bangsa itu berisi keterangan tertulis bahwa di lokasi yang sama sudah terbit TPQ Yayasan Insan Cendikia Madani Bali, tepatnya di Jalan Ceningan Sari IV A, Gang Melati Nomor 2B, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Provinsi Bali bernomor NSTPQ: 411251710043 dan berstatus aktif di bawah Yayasan Insan Cendikia Madani Bali.
“Sebelum terjadi konflik, siswa kami berjumlah 130 orang. Sekarang tinggal 40-an siswa yang belajar di lokasi kami dulu yang diambil alih oleh Yayasan Insan Melati Bangsa. Banyak orang tua yang memindahkan anaknya,” ungkap Daniar.
Lebih jauh, Daniar berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum untuk mengantisipasi konflik horizontal di lokasi.
“Konflik horizontal di lokasi tersebut sangat potensial terjadi bila pihak berwajib tidak cepat bersikap,” tutup Daniar.
Kapolresta Denpasar Segera Cek Anggota
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Polresta Denpasar tertanggal 5 Maret 2025 dengan bukti LP/B/165/III/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali masih berproses.
Terkait perkembangan pelaporan dimaksud, orang nomor satu di Polresta Denpasar ini mengatakan segera mengecek ke anggota.
“Saya cek dulu ke anggota sejauh mana perkembangan laporan tersebut,” tegas Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Sabtu, 23 Agustus 2025. (bp/ken)












