KARANGASEM, Balipolitika.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem bergerak cepat menelusuri dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) bernilai miliaran rupiah di Gumi Lahar.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karangasem kabarnya sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
Sedana Merta diperiksa terkait proyek pengadaan LPJU di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Surapati, Amlapura dengan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar tahun anggaran 2023/2024, Senin, 11 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan lantaran Sedana Merta saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karangasem.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Gede Hady membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Karangasem tersebut.
Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari 25 pertanyaan guna mendalami proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek LPJU yang kini menjadi sorotan.
“Lebih dari 25 pertanyaan kami ajukan. Kalau dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, kurang lebih mencapai delapan halaman,” ujar Gede Hady.
Pemanggilan Sekda Karangasem dinilai menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi LPJU mulai menyasar pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Penyidik disebut masih terus menelusuri mata rantai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan LPJU tersebut. (bp/ken)










