ILUSTRASI – Babak baru kasus pembunuhan buruh NTT di Bakbakan Gianyar, para tersangka kini terus mengikuti proses hukum.
GIANYAR, Balipolitika.com – Kasus pembunuhan terhadap buruh proyek jalan, Dedianus Kaliyo di kawasan Desa Bakbakan, Gianyar telah memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Gianyar, Bali telah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Gianyar beberapa hari lalu.
Para tersangka saat ini berada di Rutan Kelas IIB Gianyar untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Gianyar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Gianyar.
Adapun jumlah tersangka ini sebanyak 9 orang. Adalah Dewa Gede Sutirta (21), Kadek Agus Parwata (19), Komang Dauh Wardika (36), Pande Putu Suarbawa (41), Kadek Yoga (28), Dewa Gede Putra Mahardika (28), Dewa Gede Indra Gautama (25), I Ketut Suryadi (44) dan Kadek Dharma Kusuma (23).
Semua tersangka berasal dari Banjar Angklung, Desa Bakbakan. Dalam data Kejari Gianyar, ke-9 tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsider tindak pidana pembunuhan, lebih subsider tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, lebih-lebih subsider tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka di sangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 lebih-lebih Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP.
Dalam kasus ini, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di jalan raya depan UD. Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.
Gara-gara unggahan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) di media sosial.
Terkait para tersangka, kata Eko Saputro, penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.
“Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 9 tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. (BP/OKA)