DENPASAR, Balipolitika.com- Putu Bayu Mandayana (37 tahun), Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Buleleng yang juga owner Umah Mesari resmi menyandang status tersangka karena diduga menjebak rekan bisnisnya dengan skenario jual beli narkoba.
Pengusaha muda asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng itu ditangkap setelah bersiasat menjebak rekan bisnisnya, Gede Saras, menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Gede Saras diduga menjadi sasaran kejahatan berupa kepemilikan 8 paket sabu-sabu yang diselipkan di sejumlah titik di kediamannya sebagaimana keterangan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Merespons kasus tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih mengaku prihatin dan meminta Putu Bayu Mandayana taat pada proses hukum yang berlaku.
“Kami di Hipmi Bali turut prihatin dengan situasi ini dan kami tentu meminta yang bersangkutan taat pada proses hukum yang berlaku. Tapi, masalah ini adalah masalah pribadi dia dengan partner bisnisnya. Tidak ada sangkut pautnya dengan Hipmi secara organisasi,” ucap Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih.
Ajus Linggih yang saat ini juga mengemban amanat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa tersangka Putu Bayu Mandayana tidak pernah meminta berkoordinasi atau meminta tolong terkait persoalan ini.
“Bahkan yang bersangkutan pun tidak pernah minta tolong kepada teman-teman Hipmi terkait masalah ini dan ingin menyelesaikan sendiri,” imbuh Ajus Linggih.
Terkait roda kepemimpinan Hipmi Buleleng pasca penangkapan sang nakhoda, Ajus Linggih menekankan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal.
“Kami akan segera koordinasi dengan Hipmi Buleleng agar program organisasi tetap berjalan,” bebernya.
Diketahui, Gede Saras sempat dilaporkan Putu Bayu Mandayana ke Polres Buleleng atas tuduhan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam perjalanan, setelah dilakukan penyelidikan, pada Februari 2025 Polres Buleleng mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Diduga kesal atas SP3 ini, Putu Bayu Mandayana membuat skenario menjebak Gede Saras dengan tuduhan terlibat dalam transaksi narkoba.
Putu Bayu Mandayana berkolaborasi dengan seorang residivis narkoba bernama Yudik yang mengajak rekannya Dede untuk memuluskan aksi tersebut diiming-imingi sejumlah uang.
Singkat cerita, pada Februari 2025, Yudik dan Dede menyelundupkan paket sabu dan timbangan digital ke rumah Gede Saras di Desa Ambengan, Buleleng.
Keduanya masuk melalui halaman belakang rumah Gede Saras dan menyembunyikan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu di plafon kamar mandi.
Yudik dan Dede juga sukses meletakkan 2 paket sabu-sabu di dashboard mobil Honda HRV Gede Saras.
Dengan dalih membangun villa, Yudik juga sempat mengatur pertemuan dengan Gede Saras di sebuah warung makan di Mengwi, Badung.
Guna memperkuat alibi bahwa Gede Saras seorang pecandu narkoba, pada kesempatan itu Yudik menawarkan segelas es teh di mana pada bagian pipetnya dicampur sabu-sabu.
Selang beberapa hari setelah peristiwa pipet es teh bercampur sabu-sabu yang membuat Gede Saras pusing itu, pada 2 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menggerebek rumah sang pengusaha setelah menerima informasi terkait transaksi narkoba.
Dipersiapkan sedemikian rupa, polisi memang menemukan 8 paket narkoba dan timbangan digital dari rumah Gede Saras.
Digiring ke kantor polisi, Gede Saras pun terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
Seminggu diperiksa dan ditahan, Gede Saras akhirnya dilepaskan karena tidak cukup barang bukti.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya mengendus keterlibatan Yudik dan Dede hingga akhirnya keduanya ditangkap pada 8 Maret 2025.
Dari bibir Yudik dan Dede terkuak fakta bahwa mereka menjalankan perintah pengusaha muda bernama Putu Bayu Mandayana. (bp/tim)