Ilustrasi Narkoba – BNN gerebek Executive Karaoke dan temukan adanya aparat yang terlibat narkoba.
BALI, Balipolitika.com – Kasus narkoba tampaknya masih menjadi momok mengerikan, khususnya di Bali. Entah bagaimana cara untuk menghentikan, peredaran obat terlarang ini.
Kini malah seorang anggota Polresta Denpasar tertangkap di Executive Karaoke, dan terlibat penggunaan narkoba. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan.
Alhasil selain mendapat hukuman, oknum polisi ini juga terancam berhenti bekerja alias mendapat pemecatan.
“Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana (Executive Karaoke), dia positif (narkoba), itu sudah cukup untuk ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Selasa kemarin 5 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, kini tersangka sudah mendekap di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali. Ketut Agus mengatakan, pada 2024 sudah ada 17 polisi mendapat pemecatan akibat kasus narkoba.
“Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba,” sebutnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Denpasar di Executive Karaoke.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.
BNNP Bali menangkap tiga orang, dugaan yang terlibat peredaran narkotika jaringan Denpasar. Di sebuah kamar kos, tim menemukan barang bukti narkotika di dalam tas milik Ayu yang merupakan pemilik kamar.
Namun saat itu, Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar. BNN menyusul ke sana. Tim menangkap Ayu yang saat itu sedang menggunakan narkoba bersama enam laki-laki dan dua perempuan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang, lima di antaranya jadi tersangka. Sedangkan tujuh lainnya menjalani rehabilitasi.
“Di antara tujuh orang tersebut, salah satunya adalah anggota Polri yang penanganannya sudah kepada Bid Propam Polda Bali,” jelasnya.
Kombes Ketut Agus Kusmayadi heran, masih saja ada anggota polisi yang terjerat kasus narkotika. “Kami melalui TR imbauan sudah, arahan sudah, setiap apel, shock therapy melalui banyak yang sudah kita tindak tegas sudah cukup sebenarnya, kalau masih main-main resiko sendiri, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,” ujarnya.
Kata dia, anggota polisi yang tertangkap di tempat karaoke tersebut sudah cukup lama menggunakan narkotika.
Bid Propam Polda Bali juga mengembangkan kasus ini, untuk membuktikan apa hanya sebagai pemakai atau terlibat dalam jaringan pengedar atau bandar.
“Cukup lama menggunakan, indikasi sudah cukup lama bermain. Kami dalami, apakah masuk jaringan malah lebih ini nanti. Jangan khawatir saya pasti PTDH narkoba, saya tidak ada ampun,” tandasnya.
Agus tidak hanya atensi pada kasus narkoba, tetapi kasus judi online. Kata dia, Polda Bali mewanti-wanti anggotanya tidak terjebak dalam pusaran judi online yang bisa menghancurkan masa depan.
“Sering juga judi online, tindak tegas jelas itu karena merugikan semua pihak, pribadi, keluarga, kesatuan, negara. Anggota terlibat judi online arahnya bisa kalau tidak bisa membayar ke pinjol bisa utang. Rusak keluarga, rusak dinas, rusak masa depan rusak,” pungkas dia. (BP/OKA)