Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Uncategorized

Kejati Bali Dalami Komplotan Bendesa Adat Berawa 

Tantang Investor yang Diperas Melapor

DIDUGA PERAS BANYAK KORBAN: Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana saat terjaring OTT di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ada hal penting yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana, Kamis, 2 Mei 2024.

Sebelum Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menangkap sang bendesa di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sekitar pukul 14.40 Wita saat menerima uang Rp100.000.000 dari seorang pengusaha berinisial AN, Ketut Sumedana menyebut pihaknya sudah memantau target operasi selama beberapa hari. 

Ketut Sumedana juga menerangkan bahwa Kejati Bali saat ini sedang melakukan pendalaman lantaran korban Bendesa Adat Berawa diduga tidak hanya AN, melainkan banyak orang.

Diduga, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana juga memiliki komplotan alias tidak beraksi seorang diri.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Saudara KR ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tapi ada beberapa orang investor (yang diperas, red). Ini sedang kami dalami. Dan ini terjadi tidak hanya di Desa Adat Berawa, tetapi terjadi juga di daerah-daerah lain yang berpotensi (berhubungan, red) dengan kegiatan pariwisata. Kenapa hal ini kita lakukan karena ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional, nama baik Bali di mata investor nasional,” tegas Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ketut Sumedana juga memaparkan bahwa Ketut Riana meminta sejumlah uang sebesar Rp10.000.000.000 atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa di mana sang bendesa sudah menerima sebanyak Rp50 juta dari permintaan total senilai Rp10.000.000.000. 

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar, red) atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah sehingga dalam prosesnya dimulai pada bulan Maret 2024 telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN, seorang pengusaha kepada KR. Yang pertama sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah, red) untuk melancarkan proses administrasi,” terang Ketut Sumedana. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!