NASIONAL, Balipolitika.com – Marsinah adalah salah seorang karyawati PT Catur Putra Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut, antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.
Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
Kemudian pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari.
Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa di terima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.
Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan, yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dapat tuduhan menghasut unjuk rasa lalu teringkus dan terbawa ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo.
Di tempat itu mereka dapat paksaan mengundurkan diri dari CPS. Mereka dapat tuduhan telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.
Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo, untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya pihak Kodim panggil. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6 hingga 8, keberadaan Marsinah tidak ada yang tahu, oleh rekan-rekannya sampai akhirnya penemuannya yang telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Kini mendiang Marsinah mendapat kado istimewa, ia menjadi satu dari 10 nama yang masuk dalam jajaran pemberian gelar pahlawan nasional.
Gelar ini Presiden Prabowo berikan dan tuai pujian, hanya saja nama Soeharto pun masuk dan menjadi polemik. (BP/OKA)













