BALI, Balipolitika.com – Polisi bersama instansi dan Satgas Gojek masih mendapati 147 ojek liar berjaket aplikator dalam kegiatan penertiban di Legian, Kuta, Badung, Bali.
Kegiatan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Simpang Gapura Padma Legian Tengah, Jalan Double Six Legian Kaja, dan Jalan Sahadewa Legian Kelod, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu 18 Oktober 2025 malam.
“Kami lakukan penertiban terhadap 147 Ojol palsu, ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan tindak kriminalitas,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H yang memimpin kegiatan tersebut.
Ratusan ojol palsu tersebut mengalami penertiban dan pembinaan, dengan melibatkan sekitar 80 personel gabungan dari Polsek Kuta, Satpol PP Kabupaten Badung, Kelurahan Legian, Desa Adat Legian, dan Satgas Gojek.
Kapolsek Kuta menekankan pentingnya sinergitas lintas instansi, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Legian yang menjadi salah satu destinasi wisata utama di Bali.
“Ini memang kami fokuskan pada penertiban dan pembinaan terhadap pengemudi ojek online, ojek pangkalan, dan ojek liar yang beroperasi tanpa mengikuti ketentuan,” jelasnya.
Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengemudi dan kendaraan, kesesuaian data aplikasi dengan nomor registrasi sepeda motor, penggunaan helm, serta kelengkapan berkendara.
“Tindakan secara humanis namun tegas, dengan melibatkan Satgas Gojek sebagai pendamping pemeriksaan,” ucapnya.
Dari hasil kegiatan, petugas memberikan teguran simpatik dan pembinaan langsung kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran.
“Kami sampaikan pesan-pesan kamtibmas agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” tutur dia. (BP/OKA)













