Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Korupsi Rp23,9 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali Segera Disidang

TAHAP II: Kejaksaan Tinggi Bali melakukan proses pelimpahan berkas dan tersangka Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020, Raden Agung Sumarsetiono alias RAS, Selasa, 4 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com-Diduga korupsi Rp23 miliar, Raden Agung Sumarsetiono alias RAS segera diseret ke meja hijau.

Berkas perkara Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UPTD PAM PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018-2020 itu dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPDT PAM PUPRKIM Bali dilangsungkan, Selasa, 4 Juli 2023.

Dijelaskan selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, RAS diduga melakukanperbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp23.949.077.628,75.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.

Penyidik Kejati Bali telah menetapkan pasal sangkaan terhadap tersangka RAS, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Kemudian penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa, 4 Juli 2023.

Untuk selanjutnya dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan.

“Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” paparnya.

RAS ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023 setelah penyidik Kejati Bali memeriksa 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen. (sul/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!