DENPASAR, Balipolitika.com– Selain nama jalan, PT Bali Turtle Island Development alias BTID juga mengubah nama pantai di kawasan Pulau Serangan, Kelurahan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dari sebelumnya bernama Pantai Bedangin Serangan, kini menjadi Pantai Kura-Kura Bali.
Diketahui perubahan nama pantai itu dilakukan oleh pihak BTID sejak mendapatkan izin KKPRL pada tahun 2023.
KKPRL atau Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah izin yang wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sekaligus merupakan syarat dasar untuk mendapatkan izin usaha.
KKPRL memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana zonasi di mana izin ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, dan kepentingan nasional.
Diketahui, kegiatan yang membutuhkan izin KKPRL, di antaranya perikanan, pertambangan, telekomunikasi, kepelabuhanan, minyak dan gas bumi, serta wisata bahari.
“Yang saya lingkari Pantai Bedangin Serangan dulu namanya. Sekarang jadi Pantai Kura-Kura Bali sejak dapat izin KKPRL,” ucap salah seorang narasumber yang merupakan masyarakat setempat.
Sebelumnya diberitakan, BTID juga mengubah nama Jalan Pulau Serangan menjadi Jalan Kura-Kura Bali dan hal ini belum ditanggapi oleh pihak BTID.
Merespons perubahan nama Pantai Bedangin Serangan menjadi Pantai Kura-Kura Bali oleh BTID, I Nyoman Parta bersuara.
Mantan anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024 yang kini duduk di Komisi X DPR RI mempertanyakan langkah BTID mengubah nama pantai yang harus tetap menjadi wilayah publik tersebut.
“Yang Terhormat PT BTID, kenapa Anda ubah nama Pantai Serangan menjadi bernama Pantai Kura-Kura? Pantai harus tetap menjadi wilayah publik. Dapat gambar ini dari warga Serangan, ternyata nama Pantai Serangan sudah berubah jadi Pantai Kura-Kura. Dulu zaman Orba (Orde Baru, red) yang direklamasi adalah pulau dan Pantai Serangan kenapa setelah investor masuk jadi berubah nama menjadi Pantai Kura-Kura?” tanya politisi PDI Perjuangan itu.
“Menurut saya apapun alasannya, investasi yang masuk tidak boleh mengubah nama pantai. Selanjutnya, apapun alasannya, pantai tidak boleh jadi wilayah privat. Saya mendengar masyarakat umum masuk ke kawasan KEK Kura-Kura itu dilarang. Pemerintah Provinsi dan Kodya Denpasar harusnya sikapi hal ini. Secara khusus saya bertanya lewat kesempatan ini kepada mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, apakah ketika Bapak memberikan persetujuan amdal tahun 2012 atas permohonan diajukan oleh pihak PT BTID pada tahun 2011 nama Pantai Serangan masih tetap bernama Pantai Serangan atau sudah berubah?” tanya I Nyoman Parta. (bp/ken)