JAKARTA, Balipolitika.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas aparat pajak yang terbukti menyimpang. Langkah berani ini diambil guna mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran melalui celah pengembalian kelebihan pajak. Purbaya mengaku tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan bagi pejabat yang terlibat pelanggaran.
“Saya pastikan nanti orang-orang pajak tidak bisa bermain lagi di situ, kalau ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya,” kata Purbaya, Jumat, 24 April 2026.
Pemerintah saat ini tengah menyusun rencana pembaruan kebijakan restitusi pajak secara menyeluruh dan sangat mendalam. Revisi aturan tersebut secara khusus diarahkan untuk menutup potensi celah penyalahgunaan yang marak terjadi belakangan ini. Tim kementerian sedang melakukan investigasi internal guna melacak indikasi ketidakwajaran dalam proses pengembalian pajak tersebut.
“Jadi kalau ada tempat pajak yang restitusinya kekencangan dan kita investigasi ada masalah, kalau macam-macam kita nonjob,” tegas Purbaya.
Menteri Keuangan mengungkapkan adanya indikasi ketidakwajaran yang sangat nyata terutama terkait lemahnya pengawasan petugas di lapangan. Ia menilai kondisi yang longgar tersebut membuka peluang terjadinya kebocoran anggaran yang sangat merugikan kas negara. Purbaya memastikan setiap pimpinan unit yang lalai mengawasi bawahannya akan segera digeser dari posisinya saat ini.
“Bahkan ada yang ekspornya belum keluar namun restitusinya sudah keluar, hal seperti ini yang mau saya kendalikan,” ujar Purbaya.
Selain melakukan penindakan internal, Kementerian Keuangan terus berupaya memperbaiki sistem agar proses birokrasi menjadi lebih transparan. Purbaya menyoroti kasus dana restitusi yang cair padahal aktivitas ekspor perusahaan terkait ternyata sama sekali belum terealisasi. Praktik semacam itu tidak dapat ditoleransi karena berpotensi besar menggerus target penerimaan pajak dalam jangka panjang.
“Saya tidak bisa memecat pegawai tetapi sanksi administratif seperti rotasi jabatan hingga penonaktifan dapat segera kami terapkan,” tutur Purbaya menjelaskan batas kewenangannya.
Kebijakan restitusi pajak harus berjalan secara tepat dan sesuai dengan nilai transaksi riil yang dilakukan pengusaha. Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam kebijakan pengembalian pajak bagi semua sektor industri strategis. Ia memastikan nilai pengembalian harus sebanding dengan kewajiban pajak yang benar-benar telah disetorkan kepada negara.
“Intinya kita harus menjaga agar penerimaan negara tidak bocor hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Purbaya menutup penjelasannya. (BP/CHA).










