BADUNG, Balipolitika.com- Sambut musim hujan yang diperkirakan mulai pada bulan November 2025, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ke Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, 7 Oktober 2025.
Sidak lapangan ini dalam rangka merespons laporan masyarakat tentang sempadan sungai yang dilanggar oleh akomodasi pariwisata Villa Trinity Canggu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada memimpin sidak yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Badung lainnya, yakni Made Rai Wirata, Wayan Puspa Negara, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Wayan Edy Sanjaya, dan Wayan Sugita Putra.
Lanang Umbara menyatakan sidak merespons laporan masyarakat ini ternyata sudah ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Adapun laporan dimaksud berkenaan dengan pembangunan yang keluar atau melewati Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga mereka terjadi pencaplokan badan sungai.
“Kami tindak tegas harus melaksanakan pembongkaran dengan fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula sebelum adanya pembangunan tersebut,” kata politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Petang, Badung itu.
Soal batas akhir pembongkaran alias deadline tegasnya harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Satpol PP Badung, yakni dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Untuk SP 1, 2 dan 3 itu sambil menunggu itikad baik mereka (Villa Trinity Canggu, red). Seperti tadi saya sampaikan di hadapan kuasa hukum owner,” kata Lanang Umbara.
Sembari menunggu SP 1, SP 2, dan SP 3, Komisi I DPRD Badung berharap sekaligus mengimbau agar Villa Trinity Canggu melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Artinya mereka dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran terkait bangunan mereka yang keluar dari SHM mereka, bahkan mencaplok badan sungai,” terangnya.
Jika tidak dibongkar mandiri, DPRD Badung akan mengirimkan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Badung bertindak tegas merespons pelanggaran tersebut.
Jika Villa Trinity Canggu melawan, Lanang Umbara menyiratkan pesan agar eksekutif tak segan-segan membongkar sekaligus membekukan izin usaha yang mereka miliki.
“Mereka kan baru punya IMB. Izin lainnya memang belum dikeluarkan dari PUPR dan DPMPTSP karena tidak sesuai,” tegasnya.
Sikap tegas terhadap pelanggaran Villa Trinity Canggu imbuhnya sangat penting dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah (Perda) Kabupaten Badung terkait perlindungan sungai seiring upaya bersama mencegah terjadinya bencana alam, khususnya banjir.
“Dengan pengalaman kemarin telah terjadi banjir besar, makanya kita fokus pada hari ini terkait dengan hal-hal yang kita laksanakan untuk penanggulangan bencana banjir, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” urainya.
Lebih jauh, DPRD Badung mengimbau seluruh investor di Kabupaten Badung agar tidak mencaplok atau mengambil badan sungai sebagai bangunan usaha karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Tentunya kita akan melaksanakan tindakan-tindakan tegas pada investor yang melakukan hal-hal tersebut demi keselamatan warga dan masyarakat kita,” jelasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Villa Trinity dan Mango, I Nyoman Hendri Saputra dan Tu Bagus Pradita Dalem merespons sebutan investor nakal.
Mereka menekankan bahwa investor bukanlah orang yang melakukan pembangunan, melainkan hanya mendapat pengalihan hak atas villa dan tanah.
“Sebelum kita melakukan pemindahan hak sewa. Kita klarifikasi bahwa villa dan tanah itu berada di atas sertifikat, tidak berada di sempadan sungai maupun badan sungai,” kata Hendri Saputra.
Pihaknya sangat mengapresiasi rekomendasi DPRD Badung dengan baik.
Langkah ke depan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum kepada pihak penyewa pertama, baik kontraktor maupun developer yang menyatakan hal tersebut berada di atas sertifikat.
Jika jujur dikatakan izin itu belum lengkap, yang dirunut dari kronologi, pada 29 Agustus 2024 melakukan oper hak sewa secara notaris.
Kemudian, pada Oktober 2025, pihaknya melakukan pengajuan PKKPR bahwa ternyata di zona itu diperbolehkan untuk pembangunan villa.
Setelah itu, pihaknya juga mengajukan permohonan izin bangunan.
“Nah, ternyata pada 18 Desember 2024 itu ada penolakan sesuai Berita Acara Teknis dari Tim PUPR yang menyatakan villa yang kita sewa itu berada di sempadan sungai dan bataran sungai karena keterangan sebelumnya berada di atas sertifikat; bukan di bantaran sungai seperti itu,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Tu Bagus Pradita Dalem yang menyebutkan pihaknya mencoba untuk mencari pertanggungjawaban dari kontraktor maupun penyewa terhadap kliennya.
Untuk itu, Tu Bagus Pradita Dalem mempertanyakan hal tersebut bisa terjadi.
Meski demikian, lanjutnya mereka bertanggung jawab terhadap investor lebih-lebih kliennya sudah beritikad baik untuk mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Selebihnya, kita akan serahkan kepada pihak-pihak terkait, baik dari dinas terkait untuk kelanjutannya,” pungkasnya.
Sidak DPRD Badung itu menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung terkait, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Hadir pula Camat Kuta Utara, Perbekel Desa Canggu, dan Kabag serta Kasubbag Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Kabupaten Badung. (bp/ken)













