KEBERLANJUTAN: (Kanan) perwakilan tim kuasa hukum terdakwa dari Garda Law Office, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA. Suasana sidang kasus pemalsuan silsilah yang menyeret salah satu ahli waris Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 18 Februari 2025. (Sumber: Garda Law Office)
DENPASAR, Balipolitika.com- Semakin menguat adanya dugaan rekayasa dalam kasus pidana pemalsuan silsilah, menyeret salah satu ahli waris Jero Kepisah, A A Ngurah Oka selaku terdakwa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dugaan tersebut terkuak dalam fakta persidangan, adanya keterangan saksi I Gusti Ketut Alit Suteja, merupakan mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, sempat menyatakan bahwa ia tidak mengetahui duduk perkara yang terjadi, mengaku hanya diminta untuk menjadi saksi oleh Pelapor, A A Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci, menegaskan bahwa ia hanya memberi kesaksian sesuai apa yang dijelaskan oleh Pelapor terkait silsilah, sebagai dasar untuk kepentingan Laporan Kepolisian
“Saya tidak tahu apa-apa soal kasus ini. Saya hanya mengetahui apa yang dijelaskan oleh Ngurah Eka Wijaya yang saat itu meminta saya untuk hadir kerumahnya, menerangkan terkait silsilah yang dia pegang,” cetus Alit Suteja dihadapan Hakim.
Lebih lanjut Alit Suteja mengungkapkan, bahwa ia mengaku tidak pernah menerima panggilan resmi dari pihak Kepolisian. Pihaknya hanya dipanggil oleh Ngurah Eka sendiri, yang meminta dirinya untuk bersedia menjadi saksi untuk diperiksa oleh penyidik.
“Saya diperiksa di restoran. Saat itu ada (penyidik, red) yang bertanya sambil mengetik. Yang jelas saya hanya diminta untuk mengikuti jawaban yang sudah dipersiapkan,” bebernya.
Tak khayal, kesaksian Alit Suteja yang mengatakan bahwa dirinya diperiksa “penyidik” di restoran, membuat para hadirin yang menyaksikan perjalan sidang berasumsi, seolah-olah ada rekayasa dan skenario besar untuk memaksakan kasus ini ke ranah pidana.
Terkait adanya keterangan saksi Alit Suteja tersebut, perwakilan tim kuasa hukum terdakwa dari Garda Law Office, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA., menilai, sebagaimana fakta persidangan dalam kesaksian Alit Suteja secara tidak langsung telah membuktikan, adanya rekayasa yang dilakukan oleh Pelapor Ngurah Eka Wijaya untuk memidanakan terdakwa, berdasarkan adanya keterangan saksi yang seorang mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar, mengaku hanya diarahkan untuk berkoordinasi dengan penyidik.
“Fakta sidang hari ini sangat mengejutkan. Saksi (Alit Suteja, red) mengaku tidak tahu apa-apa, menegaskan semua sudah dikondisikan. Jelas, ini merupakan rekayasa pidana,” pungkasnya.
Kadek Duarsa menambahkan, kesaksian Alit Suteja telah menjadi dasar yang semakin memperkuat posisi kliennya, A A Ngurah Oka (Terdakwa), bahwa benar adanya skenario yang sengaja dibuat Pelapor untuk menggiring narasi publik terkait pidana pemalsuan silsilah memang benar dilakukan oleh kliennya. (bp/gk)