JAKARTA, Balipolitika.com- Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja mengubah drastis peta perpajakan sektor pertambangan batu bara di tanah air. Status emas hitam resmi berubah menjadi Barang Kena Pajak sejak beleid Nomor 11 Tahun 2020 tersebut berlaku. Perubahan aturan ini memberikan hak kepada korporasi besar untuk menagih pengembalian pajak atau restitusi kepada pemerintah. “Negara justru terkesan memberikan subsidi tidak langsung kepada para pengusaha kaya yang sudah mengeruk kekayaan alam kita,” kata analis Bennix dalam kanal YouTube pribadinya.
Skema restitusi pajak ini muncul karena adanya selisih antara pajak masukan dengan pajak keluaran perusahaan. Perusahaan membayar PPN sebesar 11 persen saat mereka membeli solar, alat berat, maupun jasa tambang. Namun tarif pajak ekspor tetap berada pada angka nol persen sesuai ketentuan perdagangan internasional saat ini. “Kondisi ini membuat pemerintah harus menyetor kembali uang triliunan rupiah kepada perusahaan tambang karena adanya kelebihan bayar,” imbuhnya.
Negara menanggung potensi kerugian yang sangat besar akibat kebijakan pengembalian pajak sektor pertambangan ini setiap tahun. Nilai restitusi PPN khusus sektor batu bara diperkirakan menyentuh angka fantastis yaitu sebesar Rp25 triliun. Perusahaan skala menengah saja mampu menarik kembali dana pajak hingga ratusan miliar rupiah dari kas negara. “Perusahaan raksasa selevel Adaro bahkan bisa mencatatkan nilai restitusi pajak di atas angka Rp3 triliun per tahun,” jelas Bennix.
Data terbaru menunjukkan angka restitusi pajak nasional melonjak tajam hingga mencapai total Rp340 triliun per Oktober 2025. Mayoritas angka pengembalian pajak tersebut berasal dari sektor Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya menjadi sumber pendapatan. Kenaikan tajam nilai restitusi ini menunjukkan betapa besarnya beban fiskal yang harus ditanggung oleh Anggaran Negara. “Lonjakan klaim pengembalian pajak ini menjadi alarm keras bagi kesehatan serta stabilitas keuangan negara kita ke depan,” ungkapnya.
Kebijakan restitusi pajak bagi raksasa tambang ini menciptakan jurang ketidakadilan yang sangat nyata bagi pelaku UMKM. Pengusaha kecil tetap harus membayar pajak secara penuh tanpa memiliki kemudahan klaim pengembalian dana seperti korporasi. Kondisi ini sangat ironis karena pengusaha batu bara mendapatkan keuntungan besar hanya dengan mengeruk kekayaan alam. “Bisnis ini merupakan industri tanpa nilai tambah karena mereka hanya mengirim material mentah ke luar negeri tanpa hilirisasi,” tegas Bennix.
Pemerintah melalui pejabat terkait kini mulai merancang skema kebijakan baru untuk mengompensasi beban restitusi pajak tersebut. Pejabat Purbaya berencana menerapkan aturan Bea Keluar ekspor batu bara pada kisaran satu hingga lima persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik kembali sebagian keuntungan yang hilang akibat skema pengembalian pajak pertambahan nilai. “Langkah penerapan bea keluar ekspor ini sangat mendesak demi melindungi kepentingan finansial nasional dari penguasaan segelintir oligarki,” katanya.
Tawaran Solusi Berbasis Kandungan Lokal
Bennix menawarkan solusi alternatif yang lebih agresif dengan mengusulkan tarif Bea Keluar berada di atas lima persen. Ia mendesak pemerintah untuk melarang total praktik restitusi pajak bagi perusahaan yang masih menggunakan alat impor. Restitusi hanya boleh berlaku bagi perusahaan yang menggunakan produk jasa dalam negeri dengan angka TKDN tinggi. “Hilirisasi manufaktur lokal akan tercipta jika perusahaan tambang wajib membeli truk dan alat berat buatan pabrik dalam negeri,” urainya.
Tujuan utama dari usulan ini adalah agar kekayaan alam Indonesia dapat menghidupkan industri manufaktur nasional secara luas. Praktik saat ini justru memberikan keuntungan besar bagi produsen alat berat asing melalui pengadaan armada tambang. Pengetatan aturan pajak ini diharapkan mampu menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi seluruh rakyat Indonesia sendiri. “Kita harus memaksa industri tambang memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat luas melalui penggunaan komponen lokal yang masif,” tegasnya.
Dampak Kebijakan Terhadap Nilai Saham Tambang
Penerapan kebijakan Bea Keluar terbaru ini diprediksi akan memengaruhi sentimen pasar modal dan kinerja emiten pertambangan. Beban biaya operasional perusahaan dipastikan akan meningkat tajam seiring dengan hilangnya fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai tersebut. Bennix memperingatkan para investor saham untuk mewaspadai potensi penurunan harga saham korporasi batu bara dalam jangka pendek. “Harga saham-saham perusahaan batu bara kemungkinan besar akan merosot tajam jika pemerintah resmi mengetok palu kebijakan bea keluar,” ujarnya.
Pemerintah harus segera mengambil keputusan berani untuk menghentikan kebocoran anggaran melalui skema restitusi pajak yang tidak adil. Keseimbangan antara pendapatan negara dan iklim investasi harus tetap terjaga demi keberlangsungan pembangunan ekonomi nasional secara merata. Rakyat menanti langkah konkret kabinet untuk memastikan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat umum secara adil. “Kepentingan nasional harus tetap berada di atas kepentingan keuntungan pribadi kelompok pengusaha yang sudah mapan secara finansial,” bebernya. (BP/CHA).













