Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sutradara Film Catatan Harian Si Boy Ditipu Bendesa Adat Berawa

Lapor Polisi Sebelum Di-OTT Kejati Bali

POLISIKAN BENDESA ADAT: Sutradara film Catatan Harian Si Boy, Putrama Pradjawasita didampingi kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. saat melaporkan Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana ke pihak berwajib.

 

BADUNG, Balipolitika.com Sepak terjang Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana bikin banyak pihak geleng-geleng kepala. 

Sebelum diringkus dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan alias OTT oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali di Casa Bunga, Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, ternyata Ketut Riana terlebih dahulu dipolisikan di Polda Bali oleh sutradara sekaligus produser kenamaan tanah air, Putrama Pradjawasita atau akrab disapa Putrama Tuta pada 4 April 2024. 

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Sosok peraih penghargaan film terbaik di ajang Balinale International Film Festival dan menjadi satu-satunya wakil Indonesia di Shanghai International Film Festival dalam kategori Asian New Talent Award lewat Catatan Harian Si Boy itu melaporkan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana didampingi kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. itu terkait investasi yang dilakukannya di Pura Dalem Perancak, Jalan Segara Perancak Nomor 7 Tibubeneng, Berawa, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 

Diketahui korban berinvestasi di lokasi tersebut pada masa pandemi Covid-19, tepatnya di bulan Mei 2021.

“Kami melaporkan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana dan seorang oknum berinisial CPS atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” ucap I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. diwawancarai Jumat, 3 Mei 2024. 

Pelaporan terhadap Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana dan seorang oknum berinisial CPS dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 April 2024 jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Denpasar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu saat ini ditangani oleh Polres Badung mengacu lokasi kejadian dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut. 

Terkait kronologis kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. secara singkat menjelaskan bermula pada Mei 2021 saat terlapor berinisial CPS melakukan kerja sama pengelolaan lahan milik Pura Dalem Perancak. 

“Selang beberapa bulan terlapor CPS mengajak dan memperkenalkan terlapor kepada pelapor serta menawarkan terkait lahan milik Pura Dalem Perancak yang dapat dikelola oleh investor sebagai lahan parkir, fasilitas umum, toilet, dan tempat komersial, dan lainnya. Apa yang disampaikan oleh kedua terlapor ini membuat klien kami tertarik hingga mempunyai keinginan untuk bekerja sama untuk mengelola lahan milik Pura Dalem Perancak. Lebih-lebih terlapor Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjamin segala proses pelaksanaan penataan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar pada saat klien kami bersedia mengelola lahan tersebut,” terang I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H.

Keyakinan kliennya terhadap penyampaian Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana ungkap I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. lantaran terlapor menunjukkan perjanjian kerja sama pengelolaan dan penataan areal parkir Pura Perancak tertanggal 31 Januari 2022 antara Pura Dalem Perancak dalam hal ini diwakili oleh I Made Tantra, S.H. selaku Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak yang bertindak secara sah bertindak untuk dan atau atas nama Pura Dalem Perancak selaku pihak pertama dengan Desa Adat Berawa yang diwakili oleh I Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa yang tertulis secara sah bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Berawa selaku pihak kedua. 

“Perjanjian kerja sama pengelolaan dan penataan areal parkir Pura Perancak ini terdiri atas 9 pasal dan ditandatangani cap basah oleh pihak pertama, yakni Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak, I Made Tantra, S.H., dan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana serta diketahui oleh Jro Mangku Gede Pura Dalem Perancak, I Wayan Suarta,” jelas I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H.

Antara sang klien, yakni Putrama Pradjawasita selaku Direktur Utama PT Tuta Bagus Berawa dan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana jelas I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. juga menandatangani surat persetujuan dan pernyataan atas perjanjian kerja sama pengelolaan dan penataan areal parkir Pura Perancak pada 14 November 2022 bermeterai 10.000.

“Desa Adat Berawa yang beralamat di Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, Bali yang dalam hal ini diwakili oleh I Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa tertulis secara sah bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Berawa selanjutnya disebut sebagai pihak pertama menyatakan dan memberikan persetujuan kepada PT Tuta Bagus Berawa berkantor pusat di Badung beralamat di Gate 88, Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Putrama Pradjawasita selaku direktur oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atau atas nama perseroan, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,” terang sang kuasa hukum.

I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. menggarisbawahi dalam surat perjanjian kerja sama tersebut terdapat empat poin penting. 

Pertama, pihak pertama dan pihak kedua telah menandatangani perjanjian kerja sama pengeloaan kawasan Pantai Berawa sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. 

Kedua, sesuai dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama untuk pengeloaan lahan. 

Ketiga, bahwa pihak kedua mempunyai hak untuk melakukan segala kegiatan yang diperlukan untuk mengelola dan menata lahan dari pihak pertama sesuai dengan perjanjian kerja sama. 

Keempat, surat pernyataan dan persetujuan ini menjadi satu kesatuan dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak. 

“Selama klien kami membuat desain atau sketsa gambar restoran yang akan dibangun di salah satu titik pada lahan milik Pura Dalem Perancak untuk menunjang dan menjadikan salah satu daya tarik terhadap lahan yang akan dikelola oleh klien kami. Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana sudah menyetujui dan memberikan izin untuk membangun restoran itu, namun pada Maret 2023 ketika pelaksanaan pembangunan restoran akan dimulai, tiba-tiba klien kami mendapat informasi dari karyawannya yang mengatakan bahwa Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana datang dan tanpa alasan yang jelas secara tiba-tiba melarang kegiatan pembangunan restoran tersebut,” ungkap I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. sembari menekankan sebelum melapor ke pihak berwajib pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali, tepatnya pada 1 November 2023 dan 2 Februari 2024. 

“Sejak awal kerja sama, klien kami telah melakukan pengelolaan dan penataan sarana dan prasarana pada lahan area Pura Dalem Perancak dengan membangun dan memperbaiki fasilitas umum, membangun fasilitas umum berupa toilet baru, peremajaan toilet dan dapur pura, pengaspalan area dan pengaspalan parkir, fasilitas pengelolaan parkir dengan aktivasi alat serta sistem digital, perbaikan jalan, perbaikan dinding sungai, operasional area, dan tempat komersiil dengan investasi yang dikeluarkan oleh klien kami sejumlah kurang lebih Rp5.264.936.240,” tutup I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!